Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar)
Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD memprediksi praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah cenderung ditolak pengadilan.
Mahfud menilai, Kejaksaan tidak berada dalam posisi yang mudah untuk menghentikan perkara tersebut, terlebih penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, praperadilan tidak mengadili substansi perkara, melainkan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus Febrie, ia menilai syarat tersebut telah terpenuhi karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Mahfud mengatakan, penerbitan sprindik baru serta proses pemeriksaan terhadap Febrie semakin memperkuat posisi penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan telah diserahkan secara resmi dari kepolisian kepada Kejaksaan.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyebut setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, perkara gugur seluruhnya melalui praperadilan. Kedua, perkara tidak gugur, tetapi penanganannya dilokalisasi kepada pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi melindungi pihak lain. Ketiga, perkara dibiarkan berlarut hingga akhirnya perhatian publik terhadap kasus tersebut meredup.
“Perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya,” ungkapnya.
Mahfud juga menanggapi polemik pemeriksaan keaslian emas dan mata uang asing yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada masalah apabila aparat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan keaslian barang bukti.
Ia mengaku memiliki pengalaman dalam perkara lain ketika barang bukti berupa emas dan mata uang asing telah diserahkan kepada Kejaksaan, namun keasliannya kemudian dipersoalkan setelah perkara berlangsung cukup lama.
“Jadi benar menurut saya polisi mau periksa dulu keaslian emasnya,” ujarnya.
Mahfud berharap proses praperadilan maupun penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong Kejaksaan tidak mundur dalam mengusut perkara tersebut.
“Peradilan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kita tidak bisa mundur lagi. Kita dorong Kejaksaan untuk berbuat yang terbaik,” pungkasnya.