Berita

Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Mahfud MD Ungkap Tiga Skenario Penanganan Perkara Febrie Adriansyah

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD memprediksi praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah cenderung ditolak pengadilan.

Mahfud menilai, Kejaksaan tidak berada dalam posisi yang mudah untuk menghentikan perkara tersebut, terlebih penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.


Menurutnya, praperadilan tidak mengadili substansi perkara, melainkan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus Febrie, ia menilai syarat tersebut telah terpenuhi karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Mahfud mengatakan, penerbitan sprindik baru serta proses pemeriksaan terhadap Febrie semakin memperkuat posisi penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan telah diserahkan secara resmi dari kepolisian kepada Kejaksaan.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyebut setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi dalam penanganan perkara tersebut. 

Pertama, perkara gugur seluruhnya melalui praperadilan. Kedua, perkara tidak gugur, tetapi penanganannya dilokalisasi kepada pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi melindungi pihak lain. Ketiga, perkara dibiarkan berlarut hingga akhirnya perhatian publik terhadap kasus tersebut meredup.

“Perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya,” ungkapnya.

Mahfud juga menanggapi polemik pemeriksaan keaslian emas dan mata uang asing yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada masalah apabila aparat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan keaslian barang bukti.

Ia mengaku memiliki pengalaman dalam perkara lain ketika barang bukti berupa emas dan mata uang asing telah diserahkan kepada Kejaksaan, namun keasliannya kemudian dipersoalkan setelah perkara berlangsung cukup lama.

“Jadi benar menurut saya polisi mau periksa dulu keaslian emasnya,” ujarnya.

Mahfud berharap proses praperadilan maupun penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong Kejaksaan tidak mundur dalam mengusut perkara tersebut.

“Peradilan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kita tidak bisa mundur lagi. Kita dorong Kejaksaan untuk berbuat yang terbaik,” pungkasnya.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya