Berita

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Nyaris 5 Bulan Tak Digaji, 7 ABK WNI di MV Star Janet Dapat Perhatian Kemlu

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memberikan perhatian terhadap kondisi tujuh Anak Buah Kapal (ABK) WNI di Kapal MV Star Janet yang mengalami kendala teknis di Perairan Zhuhai, Provinsi Guangdong, China.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026, mengatakan kapal tersebut mengalami kerusakan generator yang mengakibatkan pemadaman listrik, keterbatasan pasokan makanan, serta terputusnya jalur komunikasi seluruh kru kapal. 

"Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Guangzhou terus memantau perkembangan kasus terkait 7 (tujuh) ABK WNI di Kapal MV Star Janet yang saat ini tengah mengalami kendala teknis di Perairan Zhuhai, Provinsi Guangdong, RRT," ungkap Heni dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.


Kendala tersebut telah dilaporkan sejak 10 Mei 2026. KJRI Guangzhou kemudian berkoordinasi secara intensif dengan Maritime Safety Administration (MSA) Guangdong untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi kapal dan ketujuh ABK WNI. 

Dalam proses tersebut, MSA berhasil menyelamatkan MV Star Janet dari siklon tropis "Butterfly" dan membawanya ke lokasi aman di wilayah Guishan.

Untuk mengatasi kerusakan kapal, KJRI Guangzhou juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang beberapa kali mengirimkan bantuan teknis. Setelah melalui serangkaian perbaikan, kapal akhirnya selesai diperbaiki pada akhir Juli 2026. 

Namun, persoalan lain masih membayangi para ABK, yakni keterlambatan pembayaran gaji selama hampir lima bulan. 

Heni mengatakan setelah Kemlu melakukan koordinasi, perusahaan berkomitmen membayarkan gaji ara ABK WNI pada pertengahan Agustus 2026.

"Melalui koordinasi dengan pihak perusahaan, telah disepakati bahwa gaji akan segera dibayarkan pada pertengahan bulan Agustus 2026 sebelum kapal meneruskan perjalanan ke tujuan selanjutnya," kata Heni.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya