Berita

Selebgram Lisa Mariana (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nomine

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang melalui pihak nomine yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aliran uang yang diduga menggunakan pihak nomine. KPK kini menelusuri keterkaitan pihak tersebut dengan pihak-pihak tertentu, termasuk dalam pendalaman terkait Lisa Mariana.

"Ya di antaranya kita juga mendalami terkait itu (Lisa Mariana), karena aliran-alirannya itu pakai pihak nomine. Jadi itu sedang ditelusuri apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu itu yang sekarang sedang didalami," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.


Menurut Taufik, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil, untuk mendalami perkara tersebut. Namun, penyidikan saat ini tetap difokuskan pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

"Pastinya ketika ada fakta-fakta pengembangan itu akan dikembangkan oleh tim penyidik," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menemukan dokumen dan barang bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dana non-budgeter yang berasal dari fee agensi pengadaan jasa iklan. Dana tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu di internal Bank BJB, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

"Misalkan ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim. Kemudian juga ada aliran-aliran yang ditemukan diduga itu adalah pihak nomine. Nah, ini sedang didalami," pungkas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy Renaldi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya