Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (tengah) di di Kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto" RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

El Nino Godzilla Harus Diwaspadai Agar Karhutla Tak Meluas

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berbagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat pemerintah menyusul prakiraan BMKG terkait fenomena El Nino yang diprediksi menguat pada Agustus hingga Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kemenko Polkam, Senin, 10 Agustus 2026.

“Kita benar-benar harus waspada soal Karhutla tahun ini. Laporan BMKG Agustus-Oktober adalah Elnino Sangat Kuat. Sering disebut Elnino Godzilla, meskipun ini bukan terminologi baku. Menurut BMKG kemungkinan Elnino sama kuatnya dengan Elnino 2015,” katanya.


Pengalaman karhutla pada 2015 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Saat itu, sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.

“Seperti diketahui pada 2015, 2,6 juta hektar hutan dan lahan terbakar, airport tutup. Pasar, pusat perbelanjaan dan sekolah tutup. Rumah sakit penuh oleh masyarakat yang terserang ISPA,” ujarnya.

Oleh karena itu pemerintah mengimbau agar semua pihak megantisipaai El Nino Godzilla agar tidak berdampak seperti tahun 2015. Masyarakat maupun korporasi juga diwanti-wanti agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran juga harus menjadi tanggung jawab bersama karena karhutla dapat dipicu dari hal sederhana, seperti membuang puntung rokok sembarangan.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan untuk mencegah munculnya titik api, terutama di tengah kondisi rawan kebakaran.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar, baik masyarakat maupun korporasi. Sesederhana membuang puntung rokok saja bisa berakibat fatal. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk sama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya