Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pemerintah Buka Opsi Tarik Guru PPPK jadi ASN Pusat

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Opsi tersebut sedang dibahas untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.


Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan PAUD hingga SMP berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih komponen tertentu dalam pengelolaan tenaga pendidik.

“Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” kata Tito.

Menurutnya, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah dapat lebih leluasa mendistribusikan tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, enggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.

Tito menilai kebijakan tersebut juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi belanja pegawai.

“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam ee apa namanya itu mengurangi belanja pegawai ya,” tutur mantan Kapolri ini.

Di sisi lain, Tito mengatakan apabila guru tetap berstatus sebagai ASN daerah, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Sebaliknya, apabila guru ditarik menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen, anggaran kementerian tersebut akan disesuaikan untuk menanggung kebutuhan pembiayaan para guru.

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah mungkin Tukin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” pungkas Tito.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya