Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pemerintah Buka Opsi Tarik Guru PPPK jadi ASN Pusat

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Opsi tersebut sedang dibahas untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.


Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan PAUD hingga SMP berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih komponen tertentu dalam pengelolaan tenaga pendidik.

“Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” kata Tito.

Menurutnya, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah dapat lebih leluasa mendistribusikan tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, enggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.

Tito menilai kebijakan tersebut juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi belanja pegawai.

“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam ee apa namanya itu mengurangi belanja pegawai ya,” tutur mantan Kapolri ini.

Di sisi lain, Tito mengatakan apabila guru tetap berstatus sebagai ASN daerah, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Sebaliknya, apabila guru ditarik menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen, anggaran kementerian tersebut akan disesuaikan untuk menanggung kebutuhan pembiayaan para guru.

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah mungkin Tukin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” pungkas Tito.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya