Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

JPU KPK Serahkan Memori Banding Vonis Ringan Abdul Wahid Cs

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding perkara pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.


Memori banding tersebut menjadi dasar argumentasi hukum JPU KPK untuk meminta Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya adalah adanya pertentangan penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa, meskipun dalam pertimbangan putusan disebutkan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Sementara Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan ketiganya justru dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Selain persoalan penerapan pasal dan pidana di bawah ancaman minimum tersebut, KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sementara Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

Namun, fakta tersebut dinilai tidak tercermin dalam putusan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid. Ketiga terdakwa justru mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa hingga Senin, 10 Agustus 2026, tim JPU KPK belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Di lain sisi, Tim JPU hingga hari ini belum menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Muh Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya