Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

JPU KPK Serahkan Memori Banding Vonis Ringan Abdul Wahid Cs

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding perkara pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.


Memori banding tersebut menjadi dasar argumentasi hukum JPU KPK untuk meminta Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya adalah adanya pertentangan penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa, meskipun dalam pertimbangan putusan disebutkan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Sementara Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan ketiganya justru dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Selain persoalan penerapan pasal dan pidana di bawah ancaman minimum tersebut, KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sementara Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

Namun, fakta tersebut dinilai tidak tercermin dalam putusan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid. Ketiga terdakwa justru mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa hingga Senin, 10 Agustus 2026, tim JPU KPK belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Di lain sisi, Tim JPU hingga hari ini belum menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Muh Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya