Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

JPU KPK Serahkan Memori Banding Vonis Ringan Abdul Wahid Cs

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding perkara pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.


Memori banding tersebut menjadi dasar argumentasi hukum JPU KPK untuk meminta Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya adalah adanya pertentangan penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa, meskipun dalam pertimbangan putusan disebutkan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Sementara Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan ketiganya justru dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Selain persoalan penerapan pasal dan pidana di bawah ancaman minimum tersebut, KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sementara Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

Namun, fakta tersebut dinilai tidak tercermin dalam putusan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid. Ketiga terdakwa justru mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa hingga Senin, 10 Agustus 2026, tim JPU KPK belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Di lain sisi, Tim JPU hingga hari ini belum menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Muh Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya