Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori
banding perkara pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke
Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori
banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam
melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta,
Senin malam, 10 Agustus 2026.
Memori banding tersebut
menjadi dasar argumentasi hukum JPU KPK untuk meminta Pengadilan Tinggi
Riau memeriksa kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada ketiga
terdakwa.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat
sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah
satunya adalah adanya pertentangan penerapan pasal terhadap ketiga
terdakwa, meskipun dalam pertimbangan putusan disebutkan ketiganya turut
serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar
putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif
ketiga, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Sementara Muh
Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dinyatakan
terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e
UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
KPK juga
mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga
terdakwa. Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman
pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan ketiganya justru
dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Selain
persoalan penerapan pasal dan pidana di bawah ancaman minimum tersebut,
KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang
diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sementara Muh Arief Setiawan dan
Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas
negara.
Namun, fakta tersebut dinilai tidak tercermin dalam
putusan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid.
Ketiga terdakwa justru mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun
penjara.
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa hingga Senin, 10
Agustus 2026, tim JPU KPK belum menerima pemberitahuan mengenai memori
banding dari pihak Abdul Wahid.
"Di lain sisi, Tim JPU hingga hari ini belum menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi.
Sebelumnya,
pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6
bulan penjara. Muh Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara,
sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Namun, pada
30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan
vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.