Ilustrasi Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh (Sumber: Gemini Generated Image)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku hingga September 2026. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi meskipun hasil perhitungan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan.
Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan.
Tarif Listrik PLN Kuartal III 2026
Penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk menentukan tarif listrik kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada periode Februari-April 2026.
Nilai tukar yang digunakan sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan sejumlah parameter tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku sehingga tidak ada kenaikan pada periode Juli-September 2026. Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kelompok pelanggan tersebut tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Pelanggan bersubsidi tersebut antara lain mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli-September 2026Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama kuartal III 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.
Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik yang berlaku pada September 2026 tetap menggunakan tarif yang telah ditetapkan meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif. Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Sementara itu, PLN diminta menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik.