Berita

Ilustrasi Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh, Berlaku hingga September 2026

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 19:17 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku hingga September 2026. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi meskipun hasil perhitungan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan.

Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan.

Tarif Listrik PLN Kuartal III 2026


Penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk menentukan tarif listrik kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada periode Februari-April 2026. 

Nilai tukar yang digunakan sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan sejumlah parameter tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku sehingga tidak ada kenaikan pada periode Juli-September 2026. Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. 

Kelompok pelanggan tersebut tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Pelanggan bersubsidi tersebut antara lain mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli-September 2026

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama kuartal III 2026: Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik yang berlaku pada September 2026 tetap menggunakan tarif yang telah ditetapkan meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan untuk menaikkan tarif. Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Sementara itu, PLN diminta menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya