Berita

Aktivis Marwan Batubara dalam konvoi kebangsaan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Konvoi Kebangsaan di Gedung Merah Putih, GMKR Desak KPK Adili Jokowi

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar lembaga antirasuah mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi atas tuduhan korupsi.

Aksi bertajuk "Konvoi Kebangsaan" ini digelar dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan persoalan hukum yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara.

Setelah sebelumnya menyampaikan enam tuntutan di Markas Besar Polri, massa melanjutkan aksi dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 Agustus 2026.


Aktivis Marwan Batubara turut menyampaikan orasi di depan Gedung KPK. Dalam orasinya, Marwan mengingatkan kembali sejarah lahirnya KPK yang tidak terlepas dari tuntutan rakyat melalui Reformasi 1997-1998.

"KPK ini dibentuk setelah tuntutan rakyat lewat Reformasi 97-98 yang melahirkan TAP MPR nomor 11 tahun 98. Karena KKN itu sudah sangat merajalela merusak negara lalu rakyat bangkit menuntut terjadilah Reformasi dan lahirlah TAP MPR 11/1998," kata Marwan.

Dalam orasinya, Marwan kemudian menyoroti perubahan UU KPK pada 2019. Menurutnya, perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 membuat peran KPK semakin lemah.

"Masalahnya semakin ke sini terutama pada era Jokowi, peran KPK itu sudah dilemahkan, dilumpuhkan. Melalui apa? Melalui perubahan UU. KPK itu berupa menjadi lembaga yang lemah, tapi sudahlah lemah menjadi alat politik. Politik siapa? Terutama politik Jokowi," jelas Marwan saat berorasi di atas mobil komando.

Marwan kemudian menuding KPK dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk untuk melumpuhkan lawan-lawan politik dan melindungi pihak tertentu dari perkara korupsi.

"Jokowi memanfaatkan KPK untuk apa? Untuk melumpuhkan lawan-lawan politik sambil menggunakan KPK untuk melindungi diri dari berbagai kasus korupsi yang dia lakukan," tegasnya.

Marwan menyebut sejumlah perkara yang menurutnya harus mendapat perhatian dan diproses hukum. Di antaranya kasus Blok Medan, persoalan tambang yang melibatkan anak dan menantu Jokowi, kasus CPO, dugaan gratifikasi, IKN, hingga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dia juga menyinggung kasus impor gula yang disebut telah menyebut nama Jokowi dalam proses persidangan, kasus laptop Chromebook, serta kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Nah ini semua sebetulnya merupakan ranah yang harus diproses hukum oleh KPK sesuai amanat konstitusi dan amanat reformasi," tegas Marwan.

Menurut Marwan, OTT terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan KPK tetap merupakan bagian dari pemberantasan korupsi. Namun, dia menilai langkah tersebut seharusnya hanya menjadi sebagian kecil jika dibandingkan dengan banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani.

"Tapi itu seharusnya sebagian kecil dari dibanding berbagai kasus yang sangat banyak terjadi, terutama dilakukan oleh Jokowi Jodo dan menteri-menterinya," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah spanduk yang berisi kritik dan tuntutan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu spanduk bertuliskan, "Adili Jokowi. Usut Kasus Ijazah, kasus korupsi dan OCCRP."

Spanduk lainnya memuat tuntutan terhadap Gibran dengan tulisan, "Makzulkan Gibran Anak Haram Konstitusi, Administrasi Cacat Persyaratan Tidak Layak Jadi Wapres".

Beberapa tokoh juga turut hadir dalam aksi ini, seperti Ketua Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) Kolonel (Purn) Sugeng Waras, hingga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya