Berita

Aktivis Marwan Batubara dalam konvoi kebangsaan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Konvoi Kebangsaan di Gedung Merah Putih, GMKR Desak KPK Adili Jokowi

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar lembaga antirasuah mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi atas tuduhan korupsi.

Aksi bertajuk "Konvoi Kebangsaan" ini digelar dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 RI. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan persoalan hukum yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara.

Setelah sebelumnya menyampaikan enam tuntutan di Markas Besar Polri, massa melanjutkan aksi dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 Agustus 2026.


Aktivis Marwan Batubara turut menyampaikan orasi di depan Gedung KPK. Dalam orasinya, Marwan mengingatkan kembali sejarah lahirnya KPK yang tidak terlepas dari tuntutan rakyat melalui Reformasi 1997-1998.

"KPK ini dibentuk setelah tuntutan rakyat lewat Reformasi 97-98 yang melahirkan TAP MPR nomor 11 tahun 98. Karena KKN itu sudah sangat merajalela merusak negara lalu rakyat bangkit menuntut terjadilah Reformasi dan lahirlah TAP MPR 11/1998," kata Marwan.

Ia kemudian menyoroti perubahan UU KPK pada 2019. Menurutnya, perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 membuat peran KPK semakin lemah.

"Masalahnya semakin ke sini terutama pada era Jokowi, peran KPK itu sudah dilemahkan, dilumpuhkan. Melalui apa? Melalui perubahan UU. KPK itu berupa menjadi lembaga yang lemah, tapi sudahlah lemah menjadi alat politik. Politik siapa? Terutama politik Jokowi," jelas Marwan saat berorasi di atas mobil komando.

Marwan kemudian menuding KPK dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk untuk melumpuhkan lawan-lawan politik dan melindungi pihak tertentu dari perkara korupsi.

"Jokowi memanfaatkan KPK untuk apa? Untuk melumpuhkan lawan-lawan politik sambil menggunakan KPK untuk melindungi diri dari berbagai kasus korupsi yang dia lakukan," tegasnya.

Marwan menyebut sejumlah perkara yang menurutnya harus mendapat perhatian dan diproses hukum. Di antaranya kasus Blok Medan, persoalan tambang yang melibatkan anak dan menantu Jokowi, kasus CPO, dugaan gratifikasi, IKN, hingga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dia juga menyinggung kasus impor gula yang disebut telah menyebut nama Jokowi dalam proses persidangan, kasus laptop Chromebook, serta kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Nah ini semua sebetulnya merupakan ranah yang harus diproses hukum oleh KPK sesuai amanat konstitusi dan amanat reformasi," tegas Marwan.

Menurut Marwan, OTT terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan KPK tetap merupakan bagian dari pemberantasan korupsi. Namun, dia menilai langkah tersebut seharusnya hanya menjadi sebagian kecil jika dibandingkan dengan banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani.

"Tapi itu seharusnya sebagian kecil dari dibanding berbagai kasus yang sangat banyak terjadi, terutama dilakukan oleh Jokowi Jodo dan menteri-menterinya," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah spanduk yang berisi kritik dan tuntutan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu spanduk bertuliskan, "Adili Jokowi. Usut Kasus Ijazah, kasus korupsi dan OCCRP."

Spanduk lainnya memuat tuntutan terhadap Gibran dengan tulisan, "Makzulkan Gibran Anak Haram Konstitusi, Administrasi Cacat Persyaratan Tidak Layak Jadi Wapres".

Beberapa tokoh juga turut hadir dalam aksi ini, seperti Ketua Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) Kolonel (Purn) Sugeng Waras, hingga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya