Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

OJK Sebut ETF Emas Sudah Sesuai Prinsip Syariah

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Exchange Traded Fund (ETF) emas yang resmi diluncurkan di pasar modal Indonesia telah sesuai dengan prinsip syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kesesuaian prinsip syariah tersebut didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Berita bagusnya, ETF emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jadi ini bisa menjadi alternatif utama, terutama buat ibu-ibu karena ibu-ibu itu suka emas,” ujar Friderica dalam pembukaan perdagangan dan peluncuran ETF emas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.


Menurutnya, ETF emas menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas melalui pasar modal. Instrumen tersebut diperdagangkan di BEI, sehingga memberikan akses yang lebih praktis bagi investor.

Peluncuran ETF emas juga menjadi bagian dari upaya OJK memperluas pasar bullion sekaligus memperdalam pasar modal Indonesia.

"Ini merupakan salah satu investasi yang merupakan safe haven, pelindung saat mungkin terjadi kemudian volatilitas dan lain sebagainya," sambungnya.

Sedikitnya lima Manajer Investasi (MI) ikut serta dalam peluncuran ETF emas tersebut. Kelima MI tersebut antara lain PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.

Untuk diketahui, ETF emas merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa saham dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.

Melalui produk ini, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik (non-delivery), tetapi tetap mendapatkan manfaat dari perubahan harga emas di pasar global.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya