Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Sebanyak 24 saksi sudah diperiksa terkait kematian Sutrimo yang merupakan mantan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sementara itu, status penanganan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” jelas Iman.
Dalam laporan yang diterima polisi, pasal yang dijerat adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tutur dia.
Demi membuat terang kasus ini, Polda Metro Jaya juga akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu lusa, 12 Agustus 2026.
Sebagaimana diketahui, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Keluarga almarhum Sutrimo yang berasal dari Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian.
Keluarga menempuh jalur hukum setelah laporan terkait kematian Sutrimo diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," tandas Aan.