Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Minta Masyarakat Kawal Sidang Dakwaan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar Selasa besok, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.


Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing terdakwa, hingga mekanisme dugaan perbuatan yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," jelas Budi.

Namun, Budi menegaskan seluruh uraian dalam surat dakwaan nantinya masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," tuturnya.

KPK juga mengingatkan bahwa persidangan perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti langsung fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan.

"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, mengikuti proses pembuktian, serta menilai perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim," pungkas Budi.

Selain Gus Yaqut, tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dalam perkara ini, keempatnya akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. KPK menduga pembagian kuota yang semestinya mengikuti ketentuan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus kemudian diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen, sehingga masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat inisiatif dari sejumlah pihak swasta, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sebelum kebijakan pembagian kuota tersebut ditetapkan. KPK juga menduga terjadi pengaturan distribusi dan pengisian kuota haji khusus tambahan kepada sejumlah PIHK.

KPK kemudian menemukan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Atas pengelolaan kuota haji tambahan tersebut, KPK menyebut Maktour Travel memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sedangkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total Rp40,8 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya