Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Pakar Ungkap Faktor Sebenarnya yang Menjamin Keamanan AMDK

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 15:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada standar yang menetapkan batas usia penggunaan galon guna ulang. Sejumlah pakar menilai keamanan air minum lebih ditentukan kondisi fisik galon, cara penyimpanan, serta proses pencucian dan sanitasi, bukan semata-mata lamanya kemasan digunakan.

Guru Besar Bidang Rekayasa Pengemasan Pangan IPB, Prof. Nugraha Edhi Suyatma mengatakan hingga kini tidak ada standar yang membatasi usia penggunaan galon guna ulang. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK), kata dia, telah memiliki sistem pengendalian mutu untuk memastikan galon yang digunakan kembali memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Mereka sudah punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman," kata Nugraha dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, dikutip Senin 10 Agustus 2026.


Dia menjelaskan, riset kolaborasi Seafast IPB dan BPOM menunjukkan galon yang telah digunakan hingga 50 kali dan disimpan dalam kondisi ekstrem masih memenuhi batas migrasi Bisphenol A (BPA) sesuai ketentuan BPOM.

Menurut Nugraha, ketahanan galon lebih dipengaruhi cara pemakaian daripada usia kemasan. Perlakuan konsumen, termasuk cara mencuci dan potensi goresan pada bagian dalam galon, dapat memengaruhi kondisi kemasan.

"Jadi, perlakuan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak," katanya.

Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB, Prof. Suprihatin, juga menegaskan belum ada bukti ilmiah bahwa galon guna ulang menimbulkan gangguan kesehatan hanya karena telah digunakan dalam waktu lama.

"Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," katanya.

Menurut Suprihatin, perhatian utama justru perlu diarahkan pada kebersihan fisik galon serta pengawasan sanitasi dan mikrobiologis. Produsen AMDK umumnya memiliki standar internal untuk memeriksa kondisi fisik, umur pakai, serta kebersihan galon sebelum digunakan kembali.

"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut dan jarang menggunakan galon yang lanjut usia," katanya.

Suprihatin menambahkan, frekuensi pemakaian galon juga bukan faktor yang secara langsung menentukan migrasi BPA. Migrasi lebih dipengaruhi kondisi tertentu seperti tingkat keasaman, suhu tinggi, dan lamanya kontak antara kemasan dengan produk.

"Migrasi BPA hanya terjadi dalam kondisi ekstrim tertentu. Secara teoritis, laju migrasi BPA dari galon ke AMDK tidak dipengaruhi oleh frekuensi pemakaian galon," katanya.

Senada, pakar Teknik Kimia Steven Soen mengatakan anggapan bahwa galon yang telah digunakan bertahun-tahun otomatis berbahaya juga tidak tepat. Menurut dia, cara penyimpanan dan penggunaan justru lebih berpengaruh terhadap potensi migrasi material.

"Cara penyimpanan dan penggunaan galon jauh lebih berpengaruh (memicu migrasi) dibanding sekadar lamanya usia pakai," katanya.

Steven menegaskan produsen AMDK juga tidak menggunakan galon yang sama tanpa batas. Produsen memiliki kebijakan internal mengenai kondisi dan masa penggunaan galon, sehingga kemasan yang tidak lagi memenuhi persyaratan akan diganti.

"Apakah memang semua orang galon pemberian kakek ini terus dipakai? Enggak juga. Pabrik juga pasti punya kebijakan. Dia juga cuci-cuci pasti ada batasnya, enggak mungkin dari zaman ratusan tahun itu terus dipakai. Pasti dia bikin lagi. Jadi enggak mungkin galon itu dipakai bertahun-tahun terus tanpa ada penggantian. Pasti pada akhirnya kembali di-recycle dan pabrik mengeluarkan yang baru," katanya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya