Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Pakar Ungkap Faktor Sebenarnya yang Menjamin Keamanan AMDK

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 15:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada standar yang menetapkan batas usia penggunaan galon guna ulang. Sejumlah pakar menilai keamanan air minum lebih ditentukan kondisi fisik galon, cara penyimpanan, serta proses pencucian dan sanitasi, bukan semata-mata lamanya kemasan digunakan.

Guru Besar Bidang Rekayasa Pengemasan Pangan IPB, Prof. Nugraha Edhi Suyatma mengatakan hingga kini tidak ada standar yang membatasi usia penggunaan galon guna ulang. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK), kata dia, telah memiliki sistem pengendalian mutu untuk memastikan galon yang digunakan kembali memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Mereka sudah punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman," kata Nugraha dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, dikutip Senin 10 Agustus 2026.


Dia menjelaskan, riset kolaborasi Seafast IPB dan BPOM menunjukkan galon yang telah digunakan hingga 50 kali dan disimpan dalam kondisi ekstrem masih memenuhi batas migrasi Bisphenol A (BPA) sesuai ketentuan BPOM.

Menurut Nugraha, ketahanan galon lebih dipengaruhi cara pemakaian daripada usia kemasan. Perlakuan konsumen, termasuk cara mencuci dan potensi goresan pada bagian dalam galon, dapat memengaruhi kondisi kemasan.

"Jadi, perlakuan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak," katanya.

Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB, Prof. Suprihatin, juga menegaskan belum ada bukti ilmiah bahwa galon guna ulang menimbulkan gangguan kesehatan hanya karena telah digunakan dalam waktu lama.

"Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," katanya.

Menurut Suprihatin, perhatian utama justru perlu diarahkan pada kebersihan fisik galon serta pengawasan sanitasi dan mikrobiologis. Produsen AMDK umumnya memiliki standar internal untuk memeriksa kondisi fisik, umur pakai, serta kebersihan galon sebelum digunakan kembali.

"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut dan jarang menggunakan galon yang lanjut usia," katanya.

Suprihatin menambahkan, frekuensi pemakaian galon juga bukan faktor yang secara langsung menentukan migrasi BPA. Migrasi lebih dipengaruhi kondisi tertentu seperti tingkat keasaman, suhu tinggi, dan lamanya kontak antara kemasan dengan produk.

"Migrasi BPA hanya terjadi dalam kondisi ekstrim tertentu. Secara teoritis, laju migrasi BPA dari galon ke AMDK tidak dipengaruhi oleh frekuensi pemakaian galon," katanya.

Senada, pakar Teknik Kimia Steven Soen mengatakan anggapan bahwa galon yang telah digunakan bertahun-tahun otomatis berbahaya juga tidak tepat. Menurut dia, cara penyimpanan dan penggunaan justru lebih berpengaruh terhadap potensi migrasi material.

"Cara penyimpanan dan penggunaan galon jauh lebih berpengaruh (memicu migrasi) dibanding sekadar lamanya usia pakai," katanya.

Steven menegaskan produsen AMDK juga tidak menggunakan galon yang sama tanpa batas. Produsen memiliki kebijakan internal mengenai kondisi dan masa penggunaan galon, sehingga kemasan yang tidak lagi memenuhi persyaratan akan diganti.

"Apakah memang semua orang galon pemberian kakek ini terus dipakai? Enggak juga. Pabrik juga pasti punya kebijakan. Dia juga cuci-cuci pasti ada batasnya, enggak mungkin dari zaman ratusan tahun itu terus dipakai. Pasti dia bikin lagi. Jadi enggak mungkin galon itu dipakai bertahun-tahun terus tanpa ada penggantian. Pasti pada akhirnya kembali di-recycle dan pabrik mengeluarkan yang baru," katanya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya