Plakat logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberi teguran keras dan sanksi kepada Pimpinan KPK yang hingga kini belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal penetapan tersangka dua Anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan sejak diumumkan sebagai tersangka, pada 7 Agustus 2025, itu sudah berlalu selama satu tahun, namun KPK belum juga melakukan penahanan.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja KPK soal kasus korupsi CSR BI ini,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut dia, apabila dalam beberapa hari ke depan, KPK masih juga belum menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI tersebut, sebaiknya Dewas KPK memberi teguran keras dan sanksi kepada Pimpinan KPK.
“Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus tegur dan beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” tegasnya.
Boyamin menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi satu tahun penetapan tersangka Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam kasus CSR BI pada Kamis 6 Agustus 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo dalam pernyataanya, memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi.
Boyamin menilai pernyataan tersebut hanya sebagai kilah KPK dalam mencari-cari alasan, karena sesungguhnya tidak ada perkembangan signifikan mengenai penanganan kasus CSR BI-OJK.
Boyamin menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.
Menurut dia, MAKI menantikan langkah konkret KPK terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut, serta tidak terus menerus menebar janji.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," tandas Boyamin.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.