Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pakai rompi pink tahanan Kejagung (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi jadi Ujian Besar Penerapan TPPU

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) menilai upaya praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum acara pidana, tetapi juga menyentuh persoalan penerapan konstruksi perkara TPPU.

"Menurut analisis kami, permohonan praperadilan itu berpotensi ditolak. Kalaupun terdapat ruang yang dapat diperdebatkan, ruang tersebut adalah apabila pemohon mendalilkan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan KUHAP," kata Hasanuddin kepada RMOL, Senin, 10 Agustus 2026.


Menurut Hasanuddin, apabila dalil tersebut diterima hakim praperadilan, konsekuensinya bukan perkara Febrie dihentikan. Penanganan perkara justru berpotensi dikembalikan kepada Polri.

"Artinya, proses hukumnya tetap berjalan. Yang berubah hanya institusi yang menangani penyidikannya," ujarnya.

Karena itu, Siaga 98 melihat posisi perkara tersebut menjadi dilematis. Sebab, apabila praperadilan dikabulkan dengan dasar persoalan pengalihan penyidikan, hasil tersebut belum tentu menjadi skenario yang diharapkan Febrie Adriansyah.

Lebih jauh, Hasanuddin menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum.

"Kasus ini sangat bernuansa politis dan tidak semata-mata merupakan persoalan hukum. Karena itu, perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan memunculkan berbagai perdebatan, baik dari aspek hukum maupun politik," katanya.

Terkait substansi perkara, Siaga 98 menilai perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal atas kepemilikan aset berupa emas dan uang merupakan bagian dari konstruksi pembuktian yang dapat dibangun penyidik.

"Faktanya terdapat barang bukti berupa emas dan uang. Mengenai asal-usul aset tersebut, tentu akan menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diajukan penyidik dan nantinya diuji dalam persidangan," ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan, praktik penerapan UU TPPU di Indonesia selama ini berkembang dengan berbagai pendekatan. Dalam sejumlah perkara, tindak pidana asal dan TPPU diajukan secara bersamaan. Pada perkara lainnya, tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu kemudian disusul perkara TPPU. Ada pula perkara yang menggunakan dakwaan kumulatif maupun subsidair.

"Artinya, praktik penegakan hukum TPPU selama ini tidak sepenuhnya seragam. Masih terdapat ruang penafsiran yang berbeda dalam implementasinya," jelas Hasanuddin.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang multitafsir dalam penerapan TPPU, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

"Persoalannya sekarang, konstruksi TPPU itu diterapkan terhadap seorang jaksa senior yang juga menduduki jabatan strategis, yaitu Febrie Adriansyah. Di sinilah perkara ini menjadi sangat menarik dari perspektif hukum," katanya.

Hasanuddin memprediksi perkara tersebut akan memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum TPPU, khususnya terkait hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang.

"Sangat mungkin akan muncul berbagai pendapat dari para ahli hukum TPPU yang selama ini memang memiliki perbedaan pandangan mengenai hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Perbedaan itu tentu akan berhadapan dengan argumentasi yang dibangun penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Karena itu, Siaga 98 meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan.

Hasanuddin menilai, perkara Febrie berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan praktik penegakan hukum TPPU di Indonesia sekaligus menguji konsistensi penerapan hukum terhadap siapa pun tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya.

"Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada seseorang atau badan hukum yang sengaja dijerat dengan UU TPPU secara tersendiri karena praktiknya atau usahanya memang melakukan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya