Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pakai rompi pink tahanan Kejagung (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi jadi Ujian Besar Penerapan TPPU

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) menilai upaya praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum acara pidana, tetapi juga menyentuh persoalan penerapan konstruksi perkara TPPU.

"Menurut analisis kami, permohonan praperadilan itu berpotensi ditolak. Kalaupun terdapat ruang yang dapat diperdebatkan, ruang tersebut adalah apabila pemohon mendalilkan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan KUHAP," kata Hasanuddin kepada RMOL, Senin, 10 Agustus 2026.


Menurut Hasanuddin, apabila dalil tersebut diterima hakim praperadilan, konsekuensinya bukan perkara Febrie dihentikan. Penanganan perkara justru berpotensi dikembalikan kepada Polri.

"Artinya, proses hukumnya tetap berjalan. Yang berubah hanya institusi yang menangani penyidikannya," ujarnya.

Karena itu, Siaga 98 melihat posisi perkara tersebut menjadi dilematis. Sebab, apabila praperadilan dikabulkan dengan dasar persoalan pengalihan penyidikan, hasil tersebut belum tentu menjadi skenario yang diharapkan Febrie Adriansyah.

Lebih jauh, Hasanuddin menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum.

"Kasus ini sangat bernuansa politis dan tidak semata-mata merupakan persoalan hukum. Karena itu, perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik dan akan memunculkan berbagai perdebatan, baik dari aspek hukum maupun politik," katanya.

Terkait substansi perkara, Siaga 98 menilai perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal atas kepemilikan aset berupa emas dan uang merupakan bagian dari konstruksi pembuktian yang dapat dibangun penyidik.

"Faktanya terdapat barang bukti berupa emas dan uang. Mengenai asal-usul aset tersebut, tentu akan menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diajukan penyidik dan nantinya diuji dalam persidangan," ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan, praktik penerapan UU TPPU di Indonesia selama ini berkembang dengan berbagai pendekatan. Dalam sejumlah perkara, tindak pidana asal dan TPPU diajukan secara bersamaan. Pada perkara lainnya, tindak pidana asal dibuktikan lebih dahulu kemudian disusul perkara TPPU. Ada pula perkara yang menggunakan dakwaan kumulatif maupun subsidair.

"Artinya, praktik penegakan hukum TPPU selama ini tidak sepenuhnya seragam. Masih terdapat ruang penafsiran yang berbeda dalam implementasinya," jelas Hasanuddin.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang multitafsir dalam penerapan TPPU, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

"Persoalannya sekarang, konstruksi TPPU itu diterapkan terhadap seorang jaksa senior yang juga menduduki jabatan strategis, yaitu Febrie Adriansyah. Di sinilah perkara ini menjadi sangat menarik dari perspektif hukum," katanya.

Hasanuddin memprediksi perkara tersebut akan memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum TPPU, khususnya terkait hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang.

"Sangat mungkin akan muncul berbagai pendapat dari para ahli hukum TPPU yang selama ini memang memiliki perbedaan pandangan mengenai hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Perbedaan itu tentu akan berhadapan dengan argumentasi yang dibangun penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Karena itu, Siaga 98 meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan.

Hasanuddin menilai, perkara Febrie berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan praktik penegakan hukum TPPU di Indonesia sekaligus menguji konsistensi penerapan hukum terhadap siapa pun tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya.

"Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada seseorang atau badan hukum yang sengaja dijerat dengan UU TPPU secara tersendiri karena praktiknya atau usahanya memang melakukan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya