Berita

Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sekaligus Pengurus PP Fatayat NU 2022–2027, Fitri Raya, M.EK. (Foto: Dok Pribadi)

Opini Pakar

Muktamar NU dan Wajah Patriarki yang Belum Selesai

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 10:18 WIB

ADA satu pemandangan yang nyaris selalu berulang setiap kali Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Muktamar panggung utama dan ruang strategis organisasi masih didominasi laki-laki. Para kiai, ulama, tokoh, pengurus, dan aktivis laki-laki menjadi wajah utama dalam forum yang menentukan arah perjalanan organisasi. Mereka berbicara, memimpin persidangan, merumuskan agenda, hingga menentukan keputusan tentang masa depan NU. Lalu, di mana perempuan?

Pertanyaan ini bukan untuk menafikan kontribusi perempuan dalam perjalanan NU. Justru sebaliknya. Selama puluhan tahun, perempuan NU menjadi salah satu kekuatan utama yang menghidupkan organisasi. Mereka bergerak dalam pendidikan, kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, penguatan keluarga, hingga pengorganisasian masyarakat di tingkat akar rumput.

Namun, di sinilah muncul paradoks kontribusi perempuan belum berbanding lurus dengan representasi mereka dalam ruang kekuasaan organisasi. Perempuan boleh bekerja keras menggerakkan organisasi, tetapi ketika keputusan strategis hendak dibuat, kursinya sering kali tidak tersedia di meja utama.


Geliat peran perempuan memang mulai terlihat dalam Muktamar ke-34 di Lampung. Alissa Wahid memimpin Sidang Komisi dan Pleno Rekomendasi. Ida Fauziyah tampil dalam Komisi Program Kerja, Yenny Wahid dalam Bahtsul Masail Maudhu’iyyah, dan Badriyah Fayumi dalam Bahtsul Masail Qanuniyah. Perempuan juga hadir sebagai peserta dan notulis di berbagai komisi.

Perkembangan ini patut diapresiasi. Tetapi persoalannya bukan sekadar berapa banyak perempuan hadir. Persoalan utamanya adalah siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan keputusan.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang hadir, tetapi siapa yang didengar dan siapa yang menentukan. Perempuan dapat menjadi peserta, panitia, penggerak kegiatan, bahkan pengisi forum. Namun jika dalam ruang strategis mereka tetap minoritas atau tidak terlihat, maka kehadiran tersebut belum dapat disebut kesetaraan.

Di sinilah patriarki bekerja secara halus. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk larangan. Patriarki justru sering bekerja melalui kebiasaan yang dianggap wajar. Laki-laki dianggap lebih pantas memimpin sidang, lebih memiliki otoritas keagamaan, dan lebih layak berbicara atas nama umat. Sementara perempuan diarahkan pada wilayah pendidikan, sosial, kesehatan, keluarga, dan pelayanan masyarakat.

Akibatnya, perempuan menjadi mesin penggerak organisasi, tetapi belum sepenuhnya menjadi mesin pengambil keputusan. Ini adalah relasi kontribusi tanpa representasi. Dan itu bukan kesetaraan.

Persoalan menjadi lebih serius ketika Muktamar membahas isu-isu yang menyangkut kehidupan perempuan, perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi, pendidikan, kemiskinan, perempuan sebagai pencari nafkah utama, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi. Pertanyaannya sederhana, berapa banyak perempuan yang duduk di meja ketika keputusan tentang mereka dibuat?

Pengalaman dan perspektif perempuan penting bukan karena perempuan harus selalu mewakili perempuan, melainkan karena kualitas keputusan publik membutuhkan keragaman pengalaman. Kehadiran gerakan seperti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas keilmuan dan otoritas moral untuk ikut merumuskan pandangan keagamaan atas persoalan sosial.

NU sendiri memiliki kekuatan perempuan yang luar biasa. Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU, para nyai, akademisi, mubaligah, aktivis, pengusaha, dan pekerja sosial perempuan tersebar di berbagai bidang. Mereka adalah kekuatan sosial yang nyata. 

Namun kekuatan sosial belum tentu sama dengan kekuatan politik organisasi. Karena itu, perempuan tidak boleh hanya dibutuhkan ketika NU memerlukan mobilisasi massa, kegiatan sosial, pengajian, pelayanan masyarakat, dan kerja akar rumput. Ketika tiba waktunya menentukan arah organisasi, perempuan tidak boleh kembali diminta menunggu.

Persoalan perempuan sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar, seberapa demokratis Muktamar NU? Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi tidak boleh menjadi arena eksklusif yang hanya mudah dimasuki mereka yang memiliki posisi, status, jaringan, dan akses kekuasaan.

Isu ini sesungguhnya juga menyangkut kader muda, aktivis akar rumput, kelompok disabilitas, serta warga NU daerah yang memiliki kontribusi besar tetapi tidak selalu memiliki jaringan kuat di pusat. Karena itu, memperjuangkan representasi perempuan merupakan bagian dari agenda demokratisasi organisasi secara keseluruhan.

Ada argumen yang kerap muncul tradisi NU memang memiliki akar pesantren dan tradisi keulamaan yang panjang. Tetapi tradisi tidak boleh berubah menjadi tembok yang membekukan perubahan.

NU adalah organisasi yang terus beradaptasi dengan zaman. Maka layak diajukan pertanyaan, tradisi untuk menjaga nilai atau tradisi untuk menjaga kekuasaan? Pertanyaan ini memang tidak nyaman, tetapi Muktamar seharusnya menjadi ruang untuk mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman.

Muktamar ke-35 di Jombang harus menjadi momentum koreksi. Jika ingin sungguh-sungguh menjadi “Muktamar NU untuk Semua”, maka inklusivitas harus dibuktikan dalam tata kelola forum. Perempuan harus memiliki ruang nyata dalam sidang komisi, kesempatan memimpin persidangan, terlibat dalam perumusan rekomendasi, serta memiliki hak bicara dan suara secara substantif.

Lebih jauh, NU perlu membangun mekanisme representasi yang bersifat sistemik, sehingga kesetaraan tidak bergantung pada kemurahan hati siapa pun yang sedang berkuasa. Sebab, kesetaraan tidak boleh menjadi hadiah. Kesetaraan harus menjadi sistem.

NU dikenal sebagai kekuatan Islam moderat yang berbicara tentang keadilan, kemanusiaan, toleransi, dan kemaslahatan. Karena itu, bagaimana mungkin berbicara tentang keadilan sosial di luar organisasi jika keadilan representasi belum sepenuhnya selesai di dalam rumah sendiri? Ini bukan tuduhan bahwa NU anti perempuan. Justru karena NU memiliki sejarah panjang pemberdayaan perempuan, standar kritik terhadapnya harus lebih tinggi.

Perempuan bukan warga kelas dua. Mereka bukan sekadar pelengkap Muktamar, penggembira, pengurus badan otonom perempuan, atau objek ketika isu perempuan dibahas. Perempuan adalah subjek yang berhak ikut menentukan masa depan NU. 

Karena itu, paradigma Muktamar ke-35 harus bergerak dari “perempuan hadir dalam Muktamar” menjadi “perempuan ikut menentukan masa depan NU dalam Muktamar”, dari sekadar keterwakilan menuju representasi yang memiliki daya menentukan, dari simbol inklusivitas menuju praktik inklusivitas.

Sebab pada akhirnya, Muktamar adalah cermin wajah NU. Jika di ruang-ruang strategis yang terlihat selalu wajah, suara, dan kelompok yang sama, maka kita patut bertanya: benarkah Muktamar itu untuk semua?

Fitri Raya, M.EK.
Penulis adalah Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sekaligus Pengurus PP Fatayat NU 2022-2027


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya