Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL)
Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Selasa hadir kok dan statusnya saksi," kata kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, kepada RMOL, Senin, 10 Agustus 2026.
Ricky mengatakan, kehadiran Rudy merupakan bentuk komitmen untuk tetap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sebelumnya, Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dihadiri karena Rudy memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Kuasa hukum kemudian mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pihak Rudy mengusulkan agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Ricky, surat tersebut telah diterima KPK dan dibubuhi cap sebagai tanda penerimaan. Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ia menegaskan, penundaan pemeriksaan sebelumnya bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Rudy tetap berkomitmen memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," pungkas Ricky.
Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.
Kemudian, pada 12 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026. Pencegahan tersebut juga berlaku terhadap dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka tersebut yakni Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.