Berita

Pancasila. (Foto: Istimewa)

Publika

Pancasila Dasar Negara Kita

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 02:43 WIB

RUMUSAN lima sila yang lalu ditetapkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari naskah Piagam Jakarta yang ditetapkan pada 22 Juni 1945. 

Sejarah mencatat, di tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengesahkan sebuah naskah yang kemudian kita kenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Naskah tersebut adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Nama “Piagam Jakarta” untuk naskah tersebut diusulkan Mohammad Yamin dalam Sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945. Pada 18 Agustus 1945, naskah Piagam Jakarta lalu ditetapkan sebagai teks Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.


Kadang masih ada orang yang mendebatkan tanggal berapa lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila. Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemerintah juga menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. 

Penetapan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016. Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, merujuk pada peristiwa digelarnya sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Namun, ada juga yang mengatakan, secara resmi Pancasila sebagai dasar negara lahir tanggal 18 Agustus 1945. Artinya, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. 

Alasannya, karena di tanggal 18 Agustus 1945 itulah dasar negara ditetapkan oleh Dokuritsu Junbi Inkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). 

Bagi generasi muda khususnya, mungkin ada kebingungan tentang kapan sesungguhnya hari kelahiran Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. 

Mungkin karena generasi muda saat ini di sekolahnya kurang mendapatkan materi pelajaran seputar proses kemerdekaan Indonesia. Khususnya tentang rentetan peristiwa yang terjadi dalam dua bulan menjelang dikumandangkannya Proklamasi. 

Nah, seharusnya, kebingungan itu tidak terjadi. Sebab, tanggal 1 Juni dan 18 Agustus itu sama-sama penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Sidang BPUPKI

Pembentukan BPUPKI berkaitan dengan Perang Dunia II, tepatnya Perang Pasifik, pada pertengahan tahun 1940-an. Tahun 1942, setelah ratusan tahun menguasai Indonesia, Belanda meninggalkan Indonesia usai dikalahkan oleh Jepang. Sejak itu, Indonesia dikuasai Jepang. Sebelumnya, Jepang telah menduduki negara-negara Asia lainnya.

Tahun 1945, Jepang menghadapi perang melawan tentara sekutu. Sebab, mereka telah memulai perang dengan Amerika Serikat. Perjalanan sejarah menorehkan, Jepang kalah dalam perang melawan sekutu. 

Keadaan mereka goyah. Di tengah situasi tak menentu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sebagai langkah untuk mewujudkan janji itu, Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI).

Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia sekaligus juga menyiapkan rencana kemerdekaan. 

Di dalam menjalankan perannya, BPUPKI menggelar beberapa kali rapat atau sidang. Dua di antaranya adalah sidang besar. Sidang pertama digelar BPUPKI tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Di dalam sidang tersebut, para anggota BPUPKI membahas apa yang akan menjadi dasar-dasar Indonesia merdeka. Salah satu agenda yang dibahas adalah perihal dasar negara Indonesia.

Di dalam sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin berpidato, mengusulkan dasar negara berupa Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; serta Kesejahteraan Rakyat. 

Pada 31 Mei 1945, Soepomo tampil menyampaikan usul. Menurut dia, negara Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan, paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. Ia juga mengemukakan dasar negara, yaitu Persatuan (Unitarisme); Kekeluargaan; Keseimbangan lahir dan batin; Musyawarah; dan Keadilan rakyat. 

Dan pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno (Bung Karno) menyatakan gagasan tentang dasar negara yang ia sebut Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya prinsip atau asas. Momen itulah yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggal kelahiran Pancasila.

Pidato Bung Karno itu menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang dimulai tanggal 29 Mei 1945. Ketika itu, Radjiman bertanya, “Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” Pada 1 Juni 1945, pertanyaan itu dijawab Bung Karno dengan “Pancasila”.

Ketika itu, Bung Karno menyampaikan gagasan terkait Pancasila. Yaitu lima dasar untuk negara Indonesia. Sila pertama "Kebangsaan"; sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan"; sila ketiga "Demokrasi"; sila keempat "Keadilan Sosial"; dan sila kelima “Ketuhanan”.

Namun, ketika itu masih terdapat perbedaan pendapat tentang gagasan dasar negara tersebut. Muncul perdebatan di antara tokoh-tokoh golongan nasionalis dengan tokoh-tokoh Islam. 

Menyikapi belum dicapainya kesepakatan, maka untuk menyempurnakan rumusan Pancasila serta merancang pembuatan Undang-Undang Dasar, BPUPKI membentuk sebuah tim yang disebut Panitia Sembilan. 

Sebab, anggotanya memang sembilan orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, H Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, KH Wahid Hasjim, Mr. Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo. Panitia Sembilan bertugas mengumpulkan pendapat para tokoh tentang rumusan dasar negara yang selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI.

Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan selesai menyusun naskah rancangan yang akan digunakan dalam pembukaan hukum dasar negara. Mohammad Yamin kemudian menamai naskah tersebut sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam. 

Berikut ini isi Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Di dalam naskah Piagam Jakarta itu, terdapat rumusan Pancasila. Lima sila yang menjadi dasar negara itu adalah, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta dari Panitia Sembilan itu kemudian dibawa untuk dijadikan sebagai preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI diganti dengan sebuah lembaga bernama Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tujuannya untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Kontribusi Penting Tokoh Islam

Namun, ketika itu naskah Piagam Jakarta tersebut tidak serta merta diterima semua kalangan. Tanggal 17 Agustus 1945 petang, Mohammad Hatta (Bung Hatta) menyampaikan bahwa ia menerima kedatangan seorang petugas yang menyampaikan aspirasi dari rakyat Indonesia timur. 

Ketika itu, perwakilan rakyat Indonesia timur mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia jika esensi dari sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam dasar negara tidak diubah.

Bung Hatta lantas mengajak para tokoh agama untuk berdiskusi membahas hal tersebut. Di antaranya adalah Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan. 

Dengan kebesaran jiwa, tokoh-tokoh Islam ketika itu menerima keberatan dari perwakilan Indonesia timur tersebut. Dan setelah berdiskusi, ditetapkanlah isi sila pertama dasar negara (yang selanjutnya disebut Pancasila) yang termuat di Piagam Jakarta itu dengan kalimat, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif. 

Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Abdul Wahid Hasyim (Wahid Hasyim). Ia adalah ulama muda NU yang merupakan putra KH Hasyim Asy’ari dan ayah dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 

Di saat masih berusia 31 tahun pada 1945, Wahid Hasyim telah menjadi tokoh nasional. Sebab, di tahun itu, ia menjadi Anggota BPUPKI, Panitia Sembilan, dan PPKI. 

Sebagai Anggota BPUPKI, ia adalah anggota termuda. Di BPUPKI, ia mewakili NU bersama KH Masykur dari Malang dan KH Abdul Fatah Yasin dari Bojonegoro. Di PPKI, ia juga menjadi salah satu anggota termuda.

Rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” di sila pertama Pancasila sebagai pengganti dari “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tak lepas dari peran dan kontribusi KH Wahid Hasyim. Hal itu membuat KH Wahid Hasyim dikenal sebagai tokoh Islam yang moderat, substantif, dan inklusif. 

Hal itu menegaskan pula bahwa misi yang dibawa oleh para pemimpin bangsa ketika itu adalah agar dasar negara merupakan fondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas di Indonesia. 

Salah satu perkataan Wahid Hasyim yang terkenal saat itu adalah, “Tiap-tiap Muslim mesti demokrat, karena agama Islam adalah agama Demokratis”.

KH Wahid Hasyim menilai, “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam. Hal itu berarti bahwa dengan konsep tersebut, umat Islam memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. 

Jadi, mengimplementasikan Pancasila sama artinya mengamalkan Syariat Islam dalam konsep kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sehingga, tak ada alasan atau celah bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Akhirnya, tidak akan terjadi intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain.

KH Wahid Hasyim juga berani menegaskan, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam harus menunjukkan sikap inklusif terhadap kemajemukan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Artinya, Pancasila merupakan representasi dari seluruh bangsa Indonesia yang menjadi sebuah dasar negara.

Selanjutnya, naskah Piagam Jakarta yang telah diubah itu pun dibawa ke sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Setelah melalui proses dan beberapa persidangan, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI secara resmi benar-benar mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara. 

Artinya, sehari setelah dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Di dalam sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Tetapi, kata “Mukadimah” diganti dengan “Pembukaan”. 

Pancasila yang disahkan di tanggal 18 Agustus 1945 itulah yang isinya kita kenal sekarang.

Jadi, jika sekarang sering kita mendengar perdebatan tentang kelahiran Pancasila, tanggal 1 Juni atau 18 Agustus, maka menyimak catatan sejarah tersebut, telah jelas bahwa tanggal 1 Juni 1945 merupakan momen penyebutan pertama kali Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka. 

Hal itu mendasari penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Dan tanggal 18 Agustus 1945 adalah momen pengesahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah, dan isinya sudah seperti isi Pancasila yang sekarang ini kita kenal.

Sedangkan tanggal 22 Juni 1945 juga penting karena merupakan momen penyusunan naskah Piagam Jakarta yang selanjutnya disahkan sebagai naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Piagam Jakarta antara lain mengakui dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Sebab, setiap individu memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinan sesuai dengan kepercayaan pribadinya.

Yogi W Utomo
Wartawan senior

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya