Berita

Foto ilustrasi lomba 17 Agustusan. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Nusantara

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lomba Agustusan menjadi tradisi yang hampir selalu muncul setiap perayaan Hari Kemerdekaan. Namun di balik keseruan lomba, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia sumber dana hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menegaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan. Persoalan muncul ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.

Skema tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, masuk dalam praktik judi atau qimar yang hukumnya haram.


“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan justru dapat menjadi kegiatan positif. Selain menghibur masyarakat, lomba dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan syariat terletak pada mekanisme hadiah. Panitia tidak diperbolehkan mengambil uang yang dibayarkan peserta lalu mengumpulkannya sebagai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Kiai Muiz Ali mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dari sumber hadiah. Hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan begitu, lomba tetap bisa meriah dan kompetitif tanpa mengubah perayaan kemerdekaan menjadi praktik perjudian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya