Berita

Foto ilustrasi lomba 17 Agustusan. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Nusantara

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lomba Agustusan menjadi tradisi yang hampir selalu muncul setiap perayaan Hari Kemerdekaan. Namun di balik keseruan lomba, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia sumber dana hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menegaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan. Persoalan muncul ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.

Skema tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, masuk dalam praktik judi atau qimar yang hukumnya haram.


“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan justru dapat menjadi kegiatan positif. Selain menghibur masyarakat, lomba dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan syariat terletak pada mekanisme hadiah. Panitia tidak diperbolehkan mengambil uang yang dibayarkan peserta lalu mengumpulkannya sebagai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Kiai Muiz Ali mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dari sumber hadiah. Hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan begitu, lomba tetap bisa meriah dan kompetitif tanpa mengubah perayaan kemerdekaan menjadi praktik perjudian.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya