Berita

Foto ilustrasi lomba 17 Agustusan. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Nusantara

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lomba Agustusan menjadi tradisi yang hampir selalu muncul setiap perayaan Hari Kemerdekaan. Namun di balik keseruan lomba, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia sumber dana hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menegaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan. Persoalan muncul ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.

Skema tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, masuk dalam praktik judi atau qimar yang hukumnya haram.


“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan justru dapat menjadi kegiatan positif. Selain menghibur masyarakat, lomba dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan syariat terletak pada mekanisme hadiah. Panitia tidak diperbolehkan mengambil uang yang dibayarkan peserta lalu mengumpulkannya sebagai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Kiai Muiz Ali mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dari sumber hadiah. Hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan begitu, lomba tetap bisa meriah dan kompetitif tanpa mengubah perayaan kemerdekaan menjadi praktik perjudian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya