Berita

Foto ilustrasi lomba 17 Agustusan. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Nusantara

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan untuk Hadiah Haram

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lomba Agustusan menjadi tradisi yang hampir selalu muncul setiap perayaan Hari Kemerdekaan. Namun di balik keseruan lomba, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia sumber dana hadiah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menegaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan. Persoalan muncul ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hadiah pemenang.

Skema tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, masuk dalam praktik judi atau qimar yang hukumnya haram.


“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan justru dapat menjadi kegiatan positif. Selain menghibur masyarakat, lomba dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan syariat terletak pada mekanisme hadiah. Panitia tidak diperbolehkan mengambil uang yang dibayarkan peserta lalu mengumpulkannya sebagai hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Kiai Muiz Ali mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dari sumber hadiah. Hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Dengan begitu, lomba tetap bisa meriah dan kompetitif tanpa mengubah perayaan kemerdekaan menjadi praktik perjudian.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya