Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Hukum

Sengketa Tanah Sudirman Kembali Digugat Setelah 36 Tahun

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa tanah seluas lebih dari 5 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kav 68 Jakarta Selatan kembali digugat. Melalui perkara perdata nomor 441/PDT.G/2026/PN.JKT.SEL, sengketa tanah ini melibatkan PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN).

"Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami," ujar Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Lenarki mempertanyakan dasar klaim PT Graha Metropolitan Nuansa yang mengandalkan akta cessie. Menurutnya, akta cessie sebatas pengalihan hak tagih piutang sehingga tidak sah dijadikan bukti kepemilikan atas objek tanah.


"Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, konflik agraria ini sudah berlarut-larut hingga 36 tahun akibat alasan hukum yang dinilainya kabur dan sumir. Padahal, pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kuat untuk memenangkan perkara sejak awal.

Sebab itu, tim kuasa hukum menyusun ulang gugatan dengan membedah akar persoalan. Pihaknya mendesak pengadilan agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak tergugat.

"Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Tak hanya itu, Lenarki menyoroti latar belakang penerbit dokumen cessie yang dipegang pihak lawan. Dari dokumen yang dikantonginya, pengalihan hak tagih tersebut justru dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara acara (event organizer).

"Yang melakukan cessie itu adalah perusahaan yang bergerak di event organizer. Bagaimana bisa melakukan cessie?" cetusnya heran.

Menghadapi proses persidangan yang masih berjalan di PN Jakarta Selatan, Lenarki berharap majelis hakim bertindak objektif dan mencermati rekam jejak persidangan terdahulu, termasuk status pihak tergugat yang kerap mangkir dari panggilan resmi pengadilan.

"Kami berharap ke depan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak adil, arif, dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya