Berita

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Artificial Intelligence ChatGPT)

Hukum

Sengketa Tanah Sudirman Kembali Digugat Setelah 36 Tahun

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa tanah seluas lebih dari 5 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kav 68 Jakarta Selatan kembali digugat. Melalui perkara perdata nomor 441/PDT.G/2026/PN.JKT.SEL, sengketa tanah ini melibatkan PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN).

"Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami," ujar Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Lenarki mempertanyakan dasar klaim PT Graha Metropolitan Nuansa yang mengandalkan akta cessie. Menurutnya, akta cessie sebatas pengalihan hak tagih piutang sehingga tidak sah dijadikan bukti kepemilikan atas objek tanah.


"Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, konflik agraria ini sudah berlarut-larut hingga 36 tahun akibat alasan hukum yang dinilainya kabur dan sumir. Padahal, pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kuat untuk memenangkan perkara sejak awal.

Sebab itu, tim kuasa hukum menyusun ulang gugatan dengan membedah akar persoalan. Pihaknya mendesak pengadilan agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak tergugat.

"Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Tak hanya itu, Lenarki menyoroti latar belakang penerbit dokumen cessie yang dipegang pihak lawan. Dari dokumen yang dikantonginya, pengalihan hak tagih tersebut justru dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara acara (event organizer).

"Yang melakukan cessie itu adalah perusahaan yang bergerak di event organizer. Bagaimana bisa melakukan cessie?" cetusnya heran.

Menghadapi proses persidangan yang masih berjalan di PN Jakarta Selatan, Lenarki berharap majelis hakim bertindak objektif dan mencermati rekam jejak persidangan terdahulu, termasuk status pihak tergugat yang kerap mangkir dari panggilan resmi pengadilan.

"Kami berharap ke depan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak adil, arif, dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya