Berita

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (Foto: Media Sosial Kejari Tanjung Perak)

Hukum

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sanggahan tersebut disampaikan menyusul tudingan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan diduga mencoba meminta sejumlah uang agar kasus yang melilit para terdakwa tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.


"Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proses hukum terhadap para terdakwa terbukti tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan di setiap tahapan.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak turut mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta tepercaya demi mencegah timbulnya opini maupun persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengklaim menerima informasi dari para terdakwa bahwa mantan Kajari Tanjung Perak mendalangi dugaan pemerasan bernilai Rp3 miliar.

Atas pengakuan para terdakwanya itu, Gatot mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar. Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau, yakni tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya