Berita

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (Foto: Media Sosial Kejari Tanjung Perak)

Hukum

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sanggahan tersebut disampaikan menyusul tudingan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan diduga mencoba meminta sejumlah uang agar kasus yang melilit para terdakwa tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.


"Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proses hukum terhadap para terdakwa terbukti tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan di setiap tahapan.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak turut mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta tepercaya demi mencegah timbulnya opini maupun persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengklaim menerima informasi dari para terdakwa bahwa mantan Kajari Tanjung Perak mendalangi dugaan pemerasan bernilai Rp3 miliar.

Atas pengakuan para terdakwanya itu, Gatot mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar. Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau, yakni tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya