Berita

Ilustrasi

Politik

Pergantian Kapolri Harus Lewat Jalur Konstitusional

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bagian normal dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat yang pernah menjabat Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

"Usul pengangkatan atau pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan," kata Didik lewat akun X miliknya, Minggu, 9 Agustus 2026.


Selanjutnya, DPR memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak menerima surat tersebut. Jika tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

Proses tersebut mencakup uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Menurut Didik, mekanisme ini merupakan bentuk checks and balances antara kewenangan eksekutif dan pengawasan legislatif.

“Jabatan Kapolri tidak bersifat permanen,” kata Didik.

Terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didik menyebut regulasi terbaru mengenai usia pensiun anggota Polri memberikan ruang masa jabatan hingga sekitar 2029, tergantung keputusan resmi. Listyo Sigit yang lahir 5 Mei 1969 masih memiliki ruang masa jabatan berdasarkan ketentuan tersebut.

Didik juga mengingatkan agar isu pergantian Kapolri tidak disamakan dengan mutasi dan rotasi jabatan di internal Polri. Pergantian pejabat di tubuh Polri merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

Ia mencontohkan mutasi dan rotasi yang dilakukan Listyo Sigit terhadap ratusan pejabat, termasuk 190 Kapolres pada Juni 2026, sebagai praktik rutin organisasi.

Menurut Didik, pergantian pimpinan tertinggi Polri memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat diputuskan berdasarkan kabar yang beredar di ruang publik maupun media sosial.

“Keputusan resmi selalu datang melalui jalur sah, Surpres, pembahasan di DPR, dan pelantikan, bukan melalui kabar yang beredar di ruang publik atau media sosial,” ujarnya.

Didik meminta masyarakat menyikapi isu pergantian Kapolri secara kritis dan menunggu pengumuman resmi. Spekulasi yang tidak berdasar dinilai dapat mengganggu ketenangan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia menegaskan, terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan, Polri harus tetap menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya