Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tinggal diam terhadap ketidakhadiran tersangka maupun saksi yang mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2021-2022.
Hal itu ditegaskan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul ketidakhadiran tersangka Anwar Sadad selaku anggota DPR dari Partai Gerindra, dan pihak keluarganya dalam agenda pemeriksaan penyidik.
Budi mengatakan, alasan maupun ketidakhadiran pihak yang dipanggil akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Ketidakhadiran pemanggilan terhadap tersangka ataupun saksi tentu semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah hukum berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut Budi, KPK saat ini memang tengah menggenjot penyidikan perkara Pokmas Jatim. Hal itu ditandai dengan penahanan sejumlah tersangka dari beberapa kluster perkara.
"KPK juga secara progresif melakukan penahanan kepada para tersangkanya karena di perkara ini memang cukup masif KPK menetapkan 21 orang tersangka, 1 SP3 karena meninggal dunia, artinya ada 20 tersangka yang penyidikannya masih berjalan dan sebagian sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Budi menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada satu kelompok tersangka. KPK akan mengejar seluruh pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara, baik dari sisi penerima maupun pemberi suap.
"Karena ini memang ada 3 kluster penerima, sehingga pihak-pihak baik dari sisi penerima maupun pemberi nantinya akan dilakukan penahanan sehingga prosesnya juga bisa segera dilakukan pelimpahan atau tahap 2 ke penuntut umum," pungkas Budi.
Putra tersangka Anwar Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebelumnya pada Senin, 3 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun, Anwar Sadad juga mangkir dari panggilan tim penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).
Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.
Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.
Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.
Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Provinsi Jatim menentukan besaran jatah dana hibah Pokmas bagi setiap anggota DPRD. Dari pembagian itu, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah sebesar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15-20 persen kepada para koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.
KPK juga menduga setelah dana hibah dicairkan, para koordinator lapangan kembali memotong anggaran sebesar 20-30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari total anggaran yang dicairkan.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dari klaster kedua pada Rabu, 22 Juli 2026, yakni Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. Sedangkan pada Moch Mahrus resmi ditahan pada Rabu 29 Juli 2026.