penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales and Operation Region III. (Foto: Dok PGN)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 29 Juli 2026.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi PGN di Jawa Timur.
Melalui MoU ini, Kejati Jatim dan PGN diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga operasional dan pengembangan bisnis PGN dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” kata Kajati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan serta pengembangan infrastruktur gas bumi PGN.
“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance," ujar Hery.
"Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” sambungnya.
Jawa Timur merupakan salah satu wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari industri, komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam pengembangan maupun pengelolaan infrastruktur menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan layanan energi kepada pelanggan.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.
Forum tersebut membahas penguatan implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, serta pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen Kejati Jawa Timur dan PGN dalam membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui sinergi tersebut, PGN berharap pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah Jawa Timur dapat berjalan semakin efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mendukung ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.