Berita

Penasehat Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI, M. Noor Marzuki (Foto: Istimewa)

Publika

Hati-hati Memberikan Persetujuan Batas Tanah

*Oleh: M. Noor Marzuki
MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 08:39 WIB

ADA satu hal penting yang perlu mendapat perhatian masyarakat dalam urusan pertanahan, yaitu ketika tetangga kita mengurus sertipikat tanah.

Setiap orang tentu mempunyai tetangga yang tanah atau rumahnya berbatasan dengan tanah miliknya, baik di sebelah utara, selatan, timur, maupun barat. Ketika tetangga tersebut mengurus sertipikat tanah, biasanya pemilik tanah yang berbatasan diminta memberikan persetujuan atau tanda tangan atas batas-batas bidang tanah yang akan didaftarkan.

Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah. Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud.


Padahal, persetujuan batas bukan sekadar formalitas administratif. Masyarakat harus memahami secara mendalam apa makna dan konsekuensi dari tanda tangan tersebut.

Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan data lapangan. Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

Persetujuan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting.

Pertama, persetujuan batas berarti kita membenarkan letak batas bidang tanah tersebut. Dengan memberikan tanda tangan, kita menyatakan bahwa batas tanah yang ditunjukkan memang sesuai dengan kondisi yang kita ketahui dan kita sepakati.

Kedua, persetujuan tersebut dapat mempunyai arti penting sebagai kesaksian dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, tanda tangan tidak boleh diberikan secara sembarangan. Sebelum memberikan persetujuan, kita harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan memang mempunyai dasar penguasaan atau kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa batas yang ditunjukkan tidak mengambil atau memasuki tanah milik pihak lain.

Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan.

Di sinilah terdapat salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia pertanahan. Kemudahan masyarakat memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh legitimasi administratif atas tanah yang sebenarnya masih bermasalah.

Dampak yang ditimbulkan bisa lebih besar apabila pemilik tanah membawa ke ranah pidana, sehingga kita yang tadinya berniat baik malah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lebih berbahaya lagi apabila persetujuan atau tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan ternyata dipalsukan. Pemilik tanah seolah-olah telah memberikan persetujuan, padahal yang bersangkutan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Praktik seperti inilah yang harus dicegah sejak awal.

Asas Kontradiktur Delimitasi

Persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan bukanlah sesuatu yang baru dalam administrasi pertanahan Indonesia. Prinsip ini telah dikenal sejak masa pemerintahan kolonial dan kemudian berkembang dalam sistem administrasi pertanahan kita.

Dalam hukum pertanahan, prinsip tersebut dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan dan memperoleh kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

Tujuannya sebenarnya sangat baik, yaitu agar batas suatu bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak. Para pihak yang berbatasan diberi kesempatan untuk mengetahui, memeriksa, dan menyatakan persetujuannya terhadap batas yang ditetapkan.

Namun, prinsip yang baik ini dapat kehilangan maknanya apabila masyarakat memberikan persetujuan tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Persetujuan batas harus diberikan berdasarkan pengetahuan dan pemeriksaan, bukan semata-mata karena hubungan bertetangga, rasa sungkan, atau keinginan untuk mempercepat proses pengurusan sertipikat.

Karena itu, saya mengingatkan masyarakat: berhati-hatilah ketika memberikan persetujuan batas tanah.

Sebelum menandatangani, lihat langsung batas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya. Pastikan tidak ada bagian tanah Anda yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur. Pastikan pula bahwa apa yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen yang belum dipahami atau terhadap batas tanah yang belum diperiksa.

Sikap kehati-hatian masyarakat dalam memberikan persetujuan batas merupakan salah satu cara sederhana, tetapi sangat penting, untuk menutup celah tumbuh dan berkembangnya mafia pertanahan di Indonesia.

Pencegahan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Masyarakat juga mempunyai peran penting. Salah satunya dimulai dari tindakan yang sangat sederhana: jangan sembarangan memberikan persetujuan dan tanda tangan atas batas tanah.

*Penulis merupakan Penasehat Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya