Berita

Penasihat Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI, M. Noor Marzuki (Foto: Istimewa)

Opini Pakar

Hati-hati Memberikan Persetujuan Batas Tanah

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 08:39 WIB

ADA satu hal penting yang perlu mendapat perhatian masyarakat dalam urusan pertanahan, yaitu ketika tetangga kita mengurus sertipikat tanah.

Setiap orang tentu mempunyai tetangga yang tanah atau rumahnya berbatasan dengan tanah miliknya, baik di sebelah utara, selatan, timur, maupun barat. Ketika tetangga tersebut mengurus sertipikat tanah, biasanya pemilik tanah yang berbatasan diminta memberikan persetujuan atau tanda tangan atas batas-batas bidang tanah yang akan didaftarkan.

Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah. Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud.


Padahal, persetujuan batas bukan sekadar formalitas administratif. Masyarakat harus memahami secara mendalam apa makna dan konsekuensi dari tanda tangan tersebut.

Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan data lapangan. Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

Persetujuan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat penting.

Pertama, persetujuan batas berarti kita membenarkan letak batas bidang tanah tersebut. Dengan memberikan tanda tangan, kita menyatakan bahwa batas tanah yang ditunjukkan memang sesuai dengan kondisi yang kita ketahui dan kita sepakati.

Kedua, persetujuan tersebut dapat mempunyai arti penting sebagai kesaksian dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, tanda tangan tidak boleh diberikan secara sembarangan. Sebelum memberikan persetujuan, kita harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan memang mempunyai dasar penguasaan atau kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa batas yang ditunjukkan tidak mengambil atau memasuki tanah milik pihak lain.

Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan.

Di sinilah terdapat salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia pertanahan. Kemudahan masyarakat memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh legitimasi administratif atas tanah yang sebenarnya masih bermasalah.

Dampak yang ditimbulkan bisa lebih besar apabila pemilik tanah membawa ke ranah pidana, sehingga kita yang tadinya berniat baik malah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lebih berbahaya lagi apabila persetujuan atau tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan ternyata dipalsukan. Pemilik tanah seolah-olah telah memberikan persetujuan, padahal yang bersangkutan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Praktik seperti inilah yang harus dicegah sejak awal.

Asas Kontradiktur Delimitasi

Persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan bukanlah sesuatu yang baru dalam administrasi pertanahan Indonesia. Prinsip ini telah dikenal sejak masa pemerintahan kolonial dan kemudian berkembang dalam sistem administrasi pertanahan kita.

Dalam hukum pertanahan, prinsip tersebut dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan dan memperoleh kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

Tujuannya sebenarnya sangat baik, yaitu agar batas suatu bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak. Para pihak yang berbatasan diberi kesempatan untuk mengetahui, memeriksa, dan menyatakan persetujuannya terhadap batas yang ditetapkan.

Namun, prinsip yang baik ini dapat kehilangan maknanya apabila masyarakat memberikan persetujuan tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Persetujuan batas harus diberikan berdasarkan pengetahuan dan pemeriksaan, bukan semata-mata karena hubungan bertetangga, rasa sungkan, atau keinginan untuk mempercepat proses pengurusan sertipikat.

Karena itu, saya mengingatkan masyarakat: berhati-hatilah ketika memberikan persetujuan batas tanah.

Sebelum menandatangani, lihat langsung batas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya. Pastikan tidak ada bagian tanah Anda yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur. Pastikan pula bahwa apa yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen yang belum dipahami atau terhadap batas tanah yang belum diperiksa.

Sikap kehati-hatian masyarakat dalam memberikan persetujuan batas merupakan salah satu cara sederhana, tetapi sangat penting, untuk menutup celah tumbuh dan berkembangnya mafia pertanahan di Indonesia.

Pencegahan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Masyarakat juga mempunyai peran penting. Salah satunya dimulai dari tindakan yang sangat sederhana: jangan sembarangan memberikan persetujuan dan tanda tangan atas batas tanah.

M. Noor Marzuki
Penasihat Menteri PPN/ Kepala Bappenas RI.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya