Berita

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 08:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat negara menjadi sorotan. 

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia terlihat langusng mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas. 

Sementara dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka tidak terlihat mengenakan atribut tahanan maupun pembatasan fisik serupa.


Meskipun belakangan, Febrie akhirnya memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang identik berwarna merah muda pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad, mengatakan aparat tetap perlu menjelaskan dasar perbedaan perlakuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul, lewat keterangan resminya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri. 

Terlebih, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi dinilai harus lebih tinggi untuk memastikan latar belakang institusional tidak memengaruhi proses hukum.

Zahrul menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga dengan standar keadilan dan pertanggungjawaban yang sama.

“Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama,” tandas Zahrul.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya