Berita

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 08:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat negara menjadi sorotan. 

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia terlihat langusng mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas. 

Sementara dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka tidak terlihat mengenakan atribut tahanan maupun pembatasan fisik serupa.


Meskipun belakangan, Febrie akhirnya memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang identik berwarna merah muda pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad, mengatakan aparat tetap perlu menjelaskan dasar perbedaan perlakuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul, lewat keterangan resminya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri. 

Terlebih, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi dinilai harus lebih tinggi untuk memastikan latar belakang institusional tidak memengaruhi proses hukum.

Zahrul menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga dengan standar keadilan dan pertanggungjawaban yang sama.

“Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama,” tandas Zahrul.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya