Kuasa hukum korban mafia tanah di Sulawesi Tengah, Moh. Galang Rama Putra, SH,CTL.
Penanganan dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali memicu sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra, SH, CTL, menyesalkan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Gelar Perkara Khusus yang digelar Polda Sulteng, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Padahal undangan sudah dikirim lewat surat nomor B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 3 Agustus 2026 dengan jadwal pukul 10.00 pagi.
“Kami berterima kasih pihak kepolisian sudah memproses permohonan gelar bersama. Namun kami sangat menyayangkan JPU tidak hadir. Padahal sebelumnya dikabarkan berkas dikembalikan dan mereka akan ikut gelar. Ini mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” tegas Galang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia menyoroti berkas perkara sudah empat kali bolak-balik. Fakta di lokasi mengungkapkan tersangka menyurat langsung ke Kejati Sulteng, yang mengindikasikan adanya komunikasi khusus.
“Klien kami sebagai korban justru tak mendapat perlindungan. Kami sudah menyurat dan datang, namun dikatakan berkas belum dipelajari. Sudut pandang yang diambil justru menguntungkan tersangka, bukan memihak hukum dan korban,” paparnya.
Secara materi perkara, tersangka utama berinisial D beserta Kepala BPN Sigi berinisial J dan dua stafnya (A dan F) telah ditetapkan tersangka. Diduga terjadi pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Anehnya, penasihat hukum tersangka utama dan Kepala BPN Sigi ternyata sama. Ini jelas akal-akalan,” kritik Galang.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejati yang justru menganggap perkara ini ranah perdata, padahal putusan praperadilan sudah memutuskan alat bukti penetapan tersangka cukup dan sah.
“Sejak kapan kejaksaan berperan jadi pengadilan? Jika tak bersalah, biarkan hakim yang memutus. Jangan justru melindungi dan melawan putusan hukum,” tegasnya.
Padahal Jaksa Agung dan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan mafia tanah tak boleh disederhanakan jadi sengketa perdata. Jika ada pemalsuan dokumen, harus dituntut secara pidana.
“Di kasus lain bukti lebih sedikit saja sudah dilimpahkan ke pengadilan. Di sini empat alat bukti lengkap malah dihindari,” jelasnya.
Galang menegaskan tidak akan diam. Ia sudah melapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan akan mendorong Komisi III DPR RI mengevaluasi kinerja JPU.
“Kami tantang jika ingin mengeluarkan SP3, ayo buka semua bukti ke publik. Biar rakyat lihat siapa yang dilindungi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti anehnya tersangka yang masih menjabat dan bebas bergerak bahkan melobi di tingkat pusat, sementara korban justru semakin menderita.
“Satu pesan kami untuk Kajati Sulteng, klien kami adalah korban. Jangan biarkan mereka yang berjuang keadilan tersiksa, sementara pelaku justru dilindungi. Negara tidak boleh kalah, apalagi jadi bagian dari mafia tanah,” tandas Galang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, menerima pengunjuk rasa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palu terkait kasus tersebut.
Di hadapan pendemo, Laode menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Sigi menjadi atensi Kejati Sulteng.
Menurutnya, perkara itu sementara berjalan di ranah hukum Kejati Sulteng, namun masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik.
"Tahapan terakhir itu berkas telah dikirim oleh penyidik dan dilakukan penelitian oleh penuntut umum terkait syarat formal dan materilnya. Semua kasus termasuk mafia tanah ini, akan menjadi atensi kami," kata Laode kepada wartawan di Palu pada Selasa, 21 Juli 2026.