Kompas.com Talks bertajuk "Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM" di Jakarta, Jumat malam 7 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Badan Pusat Statistik, BPS, menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak.
Sensus Ekonomi 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional, termasuk kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah, UMKM, yang menjadi dasar kajian dan penyusunan kebijakan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud dalam Kompas.com Talks bertajuk "Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM" di Jakarta, Jumat malam 7 Agustus 2026.
"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," ujar Edy.
Edy menjelaskan, data hasil sensus terakhir pada 2016 sudah tidak cukup menggambarkan kondisi perekonomian saat ini.
Dalam satu dekade terakhir, cara masyarakat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, dan melakukan transaksi berubah signifikan. Pertumbuhan perdagangan digital juga melahirkan banyak model usaha baru, termasuk UMKM yang menjalankan bisnis dari rumah melalui marketplace dan berbagai platform digital.
"Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah," katanya.
Karena itu, BPS perlu kembali memotret struktur ekonomi secara menyeluruh pada 2026.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Hingga Jumat 7 Agustus 2026, capaian pendataan sudah sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Edy mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat ketika petugas melakukan pendataan. Namun, menurut dia, penolakan tersebut tidak signifikan dan tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan dugaan data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.
"Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada," ujar Edy.
Menurut dia, data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat, bukan informasi individual setiap pelaku usaha.
Data tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk memetakan kondisi UMKM.
"Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada. Enggak pernah ada rekaman dari data kita di dalam sensus ekonomi, berarti kita tidak ada dalam gambaran itu," kata Edy.