Komisi III DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut secara tuntas dan transparan kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, yang dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Dorongan tersebut disampaikan setelah keluarga Winda resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara. Sebelumnya, Winda dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati perkembangan kasus tersebut, terutama setelah keluarga menemukan sejumlah luka dan kejanggalan pada jenazah korban.
"Komisi III DPR RI mencermati dengan saksama perkembangan kasus meninggalnya WR (Winda Lorenza), mantan istri anggota Polri di Medan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Kepolisian diminta tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan keluarga, kami mendesak Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas perkara ini," tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat agar tidak menutup-nutupi fakta maupun terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Winda. Pengusutan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan berbasis pendekatan ilmiah.
"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi, dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation)," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI akan memanggil pihak kepolisian dan keluarga korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Selasa mendatang.
"Kami akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga mempertanyakan kematian Winda yang sebelumnya disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api. Keluarga kemudian menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut.
Ayah korban, Sanalui Gowasa, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.