Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengerem praktik pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) atau badan layanan khusus Kemenkeu yang selama ini menempatkan dana di perbankan. 

Purbaya mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit lebih cepat turun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.


"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 7 Juli 2026.

Sebelumnya sejumlah petinggi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengeluhkan tingginya bunga deposito yang harus dibayarkan kepada deposan sehingga biaya pendanaan terus membengkak dan menyulitkan penurunan bunga kredit.

Saat ini bank masih harus menawarkan bunga deposito di kisaran 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat. Kondisi itu membuat biaya dana tetap tinggi dan ruang untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi semakin sempit.

Untuk itu, pihaknya kata Purbaya akan membatasi bunga deposito yang dapat diminta seluruh SMV. Besarannya juga disamakan dengan ketentuan penempatan dana pemerintah, yakni maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," sambungnya.

Ia optimis kebijakan tersebut akan meredam persaingan bank dalam menawarkan bunga simpanan yang tinggi. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memangkas bunga kredit bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Namun demikian, Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," pungkas Purbaya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya