Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengerem praktik pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) atau badan layanan khusus Kemenkeu yang selama ini menempatkan dana di perbankan. 

Purbaya mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit lebih cepat turun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.


"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 7 Juli 2026.

Sebelumnya sejumlah petinggi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengeluhkan tingginya bunga deposito yang harus dibayarkan kepada deposan sehingga biaya pendanaan terus membengkak dan menyulitkan penurunan bunga kredit.

Saat ini bank masih harus menawarkan bunga deposito di kisaran 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat. Kondisi itu membuat biaya dana tetap tinggi dan ruang untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi semakin sempit.

Untuk itu, pihaknya kata Purbaya akan membatasi bunga deposito yang dapat diminta seluruh SMV. Besarannya juga disamakan dengan ketentuan penempatan dana pemerintah, yakni maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," sambungnya.

Ia optimis kebijakan tersebut akan meredam persaingan bank dalam menawarkan bunga simpanan yang tinggi. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memangkas bunga kredit bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Namun demikian, Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," pungkas Purbaya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya