Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengerem praktik pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) atau badan layanan khusus Kemenkeu yang selama ini menempatkan dana di perbankan. 

Purbaya mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit lebih cepat turun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.


"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 7 Juli 2026.

Sebelumnya sejumlah petinggi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengeluhkan tingginya bunga deposito yang harus dibayarkan kepada deposan sehingga biaya pendanaan terus membengkak dan menyulitkan penurunan bunga kredit.

Saat ini bank masih harus menawarkan bunga deposito di kisaran 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat. Kondisi itu membuat biaya dana tetap tinggi dan ruang untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi semakin sempit.

Untuk itu, pihaknya kata Purbaya akan membatasi bunga deposito yang dapat diminta seluruh SMV. Besarannya juga disamakan dengan ketentuan penempatan dana pemerintah, yakni maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," sambungnya.

Ia optimis kebijakan tersebut akan meredam persaingan bank dalam menawarkan bunga simpanan yang tinggi. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memangkas bunga kredit bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Namun demikian, Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," pungkas Purbaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya