Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Larang SMV Minta Bunga Deposito Tinggi Buntut Banyak Bank Ngeluh

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 03:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengerem praktik pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) atau badan layanan khusus Kemenkeu yang selama ini menempatkan dana di perbankan. 

Purbaya mengatakan, langkah itu ditempuh untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit lebih cepat turun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.


"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 7 Juli 2026.

Sebelumnya sejumlah petinggi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengeluhkan tingginya bunga deposito yang harus dibayarkan kepada deposan sehingga biaya pendanaan terus membengkak dan menyulitkan penurunan bunga kredit.

Saat ini bank masih harus menawarkan bunga deposito di kisaran 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat. Kondisi itu membuat biaya dana tetap tinggi dan ruang untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi semakin sempit.

Untuk itu, pihaknya kata Purbaya akan membatasi bunga deposito yang dapat diminta seluruh SMV. Besarannya juga disamakan dengan ketentuan penempatan dana pemerintah, yakni maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," sambungnya.

Ia optimis kebijakan tersebut akan meredam persaingan bank dalam menawarkan bunga simpanan yang tinggi. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memangkas bunga kredit bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Namun demikian, Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.

"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," pungkas Purbaya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya