Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 01:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh permohonan keberatan kampus tersebut dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah serta dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka untuk publik.

Putusan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis 30 Juli 2026 tersebut menegaskan dokumen akademik Jokowi tersebut wajib dibuka kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.

"Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.


Padahal sudah lebih dari 10 tahun, publik terus berpolemik soal ijazah Jokowi, baik di sidang Pengadilan Negeri, PTUN maupun Komisi Informasi Publik (KIP).

"Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi," kata Juju.

Terlebih, lanjut Juju, parlemen masih adem ayem saja atas polemik ijazah Jokowi. 

"Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger," kata Juju.

Di sisi lain, Juju, menyarankan UGM menerima putusan PTUN Jakarta daripada mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat," pungkas Juju.

Diketahui, dalam 14 hari, UGM masih bisa mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta ke PTTUN. Hal itu sesuai UU No.9/2004 dan UU No. 51/ 2009.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya