Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali insan PT Pertamina (Persero) dengan nilai-nilai antikorupsi sebagai upaya membangun kepemimpinan yang berintegritas dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penguatan integritas menjadi fondasi utama bagi setiap calon pemimpin, baik dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
"Integritas itu berada di hati, karena itulah integritas menjadi fundamental dalam bekerja maupun sehari-hari," kata Fitroh saat membuka Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-120 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI bagi PT Pertamina Training and Consulting di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Program tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai holding dan subholding PT Pertamina (Persero). Menurut KPK, kegiatan itu menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat karakter, integritas, dan kapasitas kepemimpinan para calon pemimpin BUMN.
Fitroh menjelaskan, penguatan integritas menjadi semakin penting di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang masih dihadapi berbagai sektor, termasuk dunia usaha.
"Berdasarkan data penanganan perkara KPK periode 2004 hingga Juni 2026, terdapat 528 pelaku usaha yang diproses dalam perkara korupsi, dengan 209 perkara terjadi di lingkungan BUMN dan BUMD," ujarnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, KPK mengajak seluruh calon pemimpin di lingkungan Pertamina membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai IDOLA, yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil.
"Kami mengajak seluruh calon pemimpin di lingkungan Pertamina untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai IDOLA," terang Fitroh.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari karakter AIDS, yakni Angkuh, Iri, Dengki, dan Serakah, yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
Selain itu, Fitroh memperkenalkan prinsip kerja GATOTKACA MESRA (Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) sebagai nilai yang perlu diterapkan setiap insan BUMN agar mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga marwah organisasi.
Dalam kesempatan itu, Fitroh juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Selama dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian, tidak ada itikad buruk, tidak ada benturan kepentingan, serta tidak bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil," tutur Fitroh.
Menurut KPK, pemahaman mengenai prinsip tersebut penting agar para pengambil keputusan di lingkungan BUMN memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi bisnis secara profesional, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di penghujung kegiatan, peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk berdialog langsung dengan KPK mengenai berbagai isu, mulai dari dinamika pemberantasan korupsi hingga implementasi Business Judgment Rule dalam praktik tata kelola BUMN.