Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Misteri 996 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi: Hanya Satu Senjata Api

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya memastikan 995 dari total 996 benda yang diduga senjata dan ditemukan di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan sebagai senapan angin, bukan senjata api.

Hanya satu pucuk yang dipastikan sebagai senjata api, yakni jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA.

"Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Namun satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.


Satu pucuk senjata api tersebut kini diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditelusuri status kepemilikan dan perizinannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, senjata itu tercatat atas nama DS. Namun, hasil penelusuran Direktorat Intelkam melalui Subdit Wassendak menunjukkan pemilik yang terdaftar telah meninggal dunia pada 2020.

"Senjata tersebut diamankan untuk memastikan status kepemilikan, perizinan, dan penguasaannya," ujar Budi.

Adapun 995 senapan angin yang diamankan terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Dalam pendalaman kasus, pihak yayasan juga kembali diperiksa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin bernomor SI/5483-XII/2008.

Polisi kini masih mendalami alasan ratusan senapan angin tersebut disimpan di lingkungan yayasan dengan memeriksa IW, mantan pengurus yayasan.

"Yang bersangkutan dulu merupakan pengurus yayasan, sehingga akan kami dalami terkait asal-usul, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya