Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Misteri 996 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi: Hanya Satu Senjata Api

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya memastikan 995 dari total 996 benda yang diduga senjata dan ditemukan di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan sebagai senapan angin, bukan senjata api.

Hanya satu pucuk yang dipastikan sebagai senjata api, yakni jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA.

"Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Namun satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.


Satu pucuk senjata api tersebut kini diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditelusuri status kepemilikan dan perizinannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, senjata itu tercatat atas nama DS. Namun, hasil penelusuran Direktorat Intelkam melalui Subdit Wassendak menunjukkan pemilik yang terdaftar telah meninggal dunia pada 2020.

"Senjata tersebut diamankan untuk memastikan status kepemilikan, perizinan, dan penguasaannya," ujar Budi.

Adapun 995 senapan angin yang diamankan terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Dalam pendalaman kasus, pihak yayasan juga kembali diperiksa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin bernomor SI/5483-XII/2008.

Polisi kini masih mendalami alasan ratusan senapan angin tersebut disimpan di lingkungan yayasan dengan memeriksa IW, mantan pengurus yayasan.

"Yang bersangkutan dulu merupakan pengurus yayasan, sehingga akan kami dalami terkait asal-usul, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," pungkas Budi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya