Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Misteri 996 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi: Hanya Satu Senjata Api

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya memastikan 995 dari total 996 benda yang diduga senjata dan ditemukan di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan sebagai senapan angin, bukan senjata api.

Hanya satu pucuk yang dipastikan sebagai senjata api, yakni jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA.

"Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Namun satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.


Satu pucuk senjata api tersebut kini diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditelusuri status kepemilikan dan perizinannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, senjata itu tercatat atas nama DS. Namun, hasil penelusuran Direktorat Intelkam melalui Subdit Wassendak menunjukkan pemilik yang terdaftar telah meninggal dunia pada 2020.

"Senjata tersebut diamankan untuk memastikan status kepemilikan, perizinan, dan penguasaannya," ujar Budi.

Adapun 995 senapan angin yang diamankan terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Subdit Wassendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Dalam pendalaman kasus, pihak yayasan juga kembali diperiksa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin bernomor SI/5483-XII/2008.

Polisi kini masih mendalami alasan ratusan senapan angin tersebut disimpan di lingkungan yayasan dengan memeriksa IW, mantan pengurus yayasan.

"Yang bersangkutan dulu merupakan pengurus yayasan, sehingga akan kami dalami terkait asal-usul, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya