Berita

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki dasar tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap terhadap persoalan sosial dan moral yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Tujuan ini juga ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 7 Agustus 2026.


Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang dianggap lebih sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti "queer" maupun "liyan" yang dinilai dapat bersifat netral, multitafsir, atau menjadi bentuk eufemisme.

Namun, menurut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan utama bukan terletak pada akronim yang digunakan, melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang.

"Meski begitu, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang," tuturnya.

Karena itu, apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza menilai definisinya harus dirumuskan secara tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Dengan demikian, perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substantif dalam isi materinya, bahkan justru tantangan utamanya adalah memastikan definisi," ucap Efriza.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional. Dengan demikian, perubahan istilah tidak sekadar menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara.

"Dan ruang lingkup pengaturannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional, bukan sekadar berbeda semata dengan pemaknaan pada umumnya di berbagai negara," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya