Berita

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki dasar tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap terhadap persoalan sosial dan moral yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Tujuan ini juga ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 7 Agustus 2026.


Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang dianggap lebih sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti "queer" maupun "liyan" yang dinilai dapat bersifat netral, multitafsir, atau menjadi bentuk eufemisme.

Namun, menurut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan utama bukan terletak pada akronim yang digunakan, melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang.

"Meski begitu, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang," tuturnya.

Karena itu, apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza menilai definisinya harus dirumuskan secara tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Dengan demikian, perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substantif dalam isi materinya, bahkan justru tantangan utamanya adalah memastikan definisi," ucap Efriza.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional. Dengan demikian, perubahan istilah tidak sekadar menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara.

"Dan ruang lingkup pengaturannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional, bukan sekadar berbeda semata dengan pemaknaan pada umumnya di berbagai negara," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya