Berita

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki dasar tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap terhadap persoalan sosial dan moral yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Tujuan ini juga ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 7 Agustus 2026.


Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang dianggap lebih sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti "queer" maupun "liyan" yang dinilai dapat bersifat netral, multitafsir, atau menjadi bentuk eufemisme.

Namun, menurut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan utama bukan terletak pada akronim yang digunakan, melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang.

"Meski begitu, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang," tuturnya.

Karena itu, apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza menilai definisinya harus dirumuskan secara tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Dengan demikian, perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substantif dalam isi materinya, bahkan justru tantangan utamanya adalah memastikan definisi," ucap Efriza.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional. Dengan demikian, perubahan istilah tidak sekadar menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara.

"Dan ruang lingkup pengaturannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional, bukan sekadar berbeda semata dengan pemaknaan pada umumnya di berbagai negara," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya