Berita

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki dasar tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap terhadap persoalan sosial dan moral yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Tujuan ini juga ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 7 Agustus 2026.


Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang dianggap lebih sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti "queer" maupun "liyan" yang dinilai dapat bersifat netral, multitafsir, atau menjadi bentuk eufemisme.

Namun, menurut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan utama bukan terletak pada akronim yang digunakan, melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang.

"Meski begitu, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang," tuturnya.

Karena itu, apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza menilai definisinya harus dirumuskan secara tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Dengan demikian, perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substantif dalam isi materinya, bahkan justru tantangan utamanya adalah memastikan definisi," ucap Efriza.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional. Dengan demikian, perubahan istilah tidak sekadar menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara.

"Dan ruang lingkup pengaturannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional, bukan sekadar berbeda semata dengan pemaknaan pada umumnya di berbagai negara," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya