Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Upaya Paksa Jika Rudy Tanoe Kembali Mangkir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Rudy Tanoe, yang merupakan kakak kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoe untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Ia mengingatkan agar penjadwalan ulang tidak terus dilakukan karena dapat menghambat proses penyidikan.


"Terkait dengan pemanggilan terhadap saudara BRT, kami mengimbau kepada saksi ataupun pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus kembali dilakukan atau terus berulang ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa apabila Rudy Tanoe kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," tegasnya.

Rudy Tanoe tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Terakhir, ia mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan alasan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, ia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan 28 November 2025 dan 14 Agustus 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos. KPK pada 19 Agustus 2025 mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sementara itu, dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua gugatan praperadilan yang diajukannya dan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Desember 2025, hakim menolak gugatan praperadilan keduanya.

KPK juga memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe bersama dua tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya