Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Upaya Paksa Jika Rudy Tanoe Kembali Mangkir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Rudy Tanoe, yang merupakan kakak kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoe untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Ia mengingatkan agar penjadwalan ulang tidak terus dilakukan karena dapat menghambat proses penyidikan.


"Terkait dengan pemanggilan terhadap saudara BRT, kami mengimbau kepada saksi ataupun pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus kembali dilakukan atau terus berulang ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa apabila Rudy Tanoe kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," tegasnya.

Rudy Tanoe tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Terakhir, ia mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan alasan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, ia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan 28 November 2025 dan 14 Agustus 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos. KPK pada 19 Agustus 2025 mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sementara itu, dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua gugatan praperadilan yang diajukannya dan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Desember 2025, hakim menolak gugatan praperadilan keduanya.

KPK juga memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe bersama dua tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya