Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Upaya Paksa Jika Rudy Tanoe Kembali Mangkir

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Rudy Tanoe, yang merupakan kakak kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoe untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Ia mengingatkan agar penjadwalan ulang tidak terus dilakukan karena dapat menghambat proses penyidikan.


"Terkait dengan pemanggilan terhadap saudara BRT, kami mengimbau kepada saksi ataupun pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus kembali dilakukan atau terus berulang ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa apabila Rudy Tanoe kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," tegasnya.

Rudy Tanoe tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Terakhir, ia mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan alasan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, ia juga tidak hadir pada panggilan pemeriksaan 28 November 2025 dan 14 Agustus 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos. KPK pada 19 Agustus 2025 mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sementara itu, dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua gugatan praperadilan yang diajukannya dan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Desember 2025, hakim menolak gugatan praperadilan keduanya.

KPK juga memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe bersama dua tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya