Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Utang Kopdes Merah Putih Rp240 T Dibayar Pakai APBN, Dicicil Enam Tahun

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih senilai sekitar Rp240 triliun. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dana tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, yang masing-masing memperoleh Rp3 miliar.

Ia mengatakan, pemerintah akan menanggung pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya melalui APBN dalam jangka waktu enam tahun.


“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Berdasarkan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang setiap tahun mencapai sekitar Rp40 triliun, belum termasuk bunga pinjaman yang juga harus dibayarkan.

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu,” kata dia.

Purbaya mengatakan, pembayaran cicilan perdana dijadwalkan mulai dilakukan pada September 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta pihak perbankan agar seluruh proses administrasi dan mekanisme pembayaran dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, bendahara negara itu sempat menyebut bahwa pemerintah hanya membayar bunga kredit Koperasi Desa.

Meski pemerintah menanggung pembayaran utang program tersebut, Purbaya memastikan masyarakat desa tetap akan memperoleh manfaat dari keberadaan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, penyaluran dana desa tetap berjalan seperti biasa, sementara sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan dibagikan kepada warga. Selain itu, aset koperasi nantinya juga akan menjadi milik desa.

“Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya