Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Utang Kopdes Merah Putih Rp240 T Dibayar Pakai APBN, Dicicil Enam Tahun

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih senilai sekitar Rp240 triliun. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dana tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, yang masing-masing memperoleh Rp3 miliar.

Ia mengatakan, pemerintah akan menanggung pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya melalui APBN dalam jangka waktu enam tahun.


“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Berdasarkan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang setiap tahun mencapai sekitar Rp40 triliun, belum termasuk bunga pinjaman yang juga harus dibayarkan.

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu,” kata dia.

Purbaya mengatakan, pembayaran cicilan perdana dijadwalkan mulai dilakukan pada September 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta pihak perbankan agar seluruh proses administrasi dan mekanisme pembayaran dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, bendahara negara itu sempat menyebut bahwa pemerintah hanya membayar bunga kredit Koperasi Desa.

Meski pemerintah menanggung pembayaran utang program tersebut, Purbaya memastikan masyarakat desa tetap akan memperoleh manfaat dari keberadaan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, penyaluran dana desa tetap berjalan seperti biasa, sementara sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan dibagikan kepada warga. Selain itu, aset koperasi nantinya juga akan menjadi milik desa.

“Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya