Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Utang Kopdes Merah Putih Rp240 T Dibayar Pakai APBN, Dicicil Enam Tahun

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih senilai sekitar Rp240 triliun. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dana tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, yang masing-masing memperoleh Rp3 miliar.

Ia mengatakan, pemerintah akan menanggung pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya melalui APBN dalam jangka waktu enam tahun.


“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Berdasarkan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang setiap tahun mencapai sekitar Rp40 triliun, belum termasuk bunga pinjaman yang juga harus dibayarkan.

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu,” kata dia.

Purbaya mengatakan, pembayaran cicilan perdana dijadwalkan mulai dilakukan pada September 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta pihak perbankan agar seluruh proses administrasi dan mekanisme pembayaran dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, bendahara negara itu sempat menyebut bahwa pemerintah hanya membayar bunga kredit Koperasi Desa.

Meski pemerintah menanggung pembayaran utang program tersebut, Purbaya memastikan masyarakat desa tetap akan memperoleh manfaat dari keberadaan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, penyaluran dana desa tetap berjalan seperti biasa, sementara sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan dibagikan kepada warga. Selain itu, aset koperasi nantinya juga akan menjadi milik desa.

“Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya