Berita

Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani saat memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 4 kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Foto: Dokumen Istimewa)

Presisi

Sembunyikan 4 Kg Ganja dalam Kotak Cokelat, Pemuda Diciduk Polisi di Palmerah

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4 kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (24).

Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus yang dibungkus bubble wrap berwarna hitam. Di dalamnya terdapat empat paket daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 4 kilogram," kata Tri dalam keterangannya, Kamis 6 Agustus 2026. 

Polisi menduga pelaku sengaja menyamarkan barang haram tersebut dengan mengemasnya ke dalam kotak cokelat sebelum dimasukkan ke dalam kardus berlapis bubble wrap guna mengelabui petugas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya