Berita

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana kenaikan gaji kepala daerah yang mengemuka bukanlah jalan keluar untuk menghilangkan praktek korupsi, sebab akar masalah utama adalah biaya menjadi kepala daerah yang cukup tinggi.

"Kita perlu bahas dari beberapa dimensi. Dimensi awal dari pencalonan, membutuhkan banyak biaya dari mulai sosialisasi hingga pengembangan partai politik. lalu juga setelah pencalonan akan ada biaya kampanye. biaya yang banyak ini yang membuat banyak kepala daerah sehingga melakukan langkah melanggar hukum,” kata Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Kiemas dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

“Jadi, jika kita mensimplifikasi adanya korupsi hanya karena fasilitas kepala daerah yang kecil, hal tersebut menurut saya absurd," tambahnya menegaskan.
 

 
Tak hanya itu, Giri menjelaskan, praktek korupsi yang terjadi juga karena adanya politik balas budi.

Ini bisa menjadi celah dan dimanfaatkan, bila kepala daerah terikat dengan para sponsor dalam pemilihan

"Biaya politik ini yang tidak bisa dipenuhi oleh fasilitas yang didapatkan oleh kepala daerah dan juga sistem birokrasi yang masih ada loophole sehingga praktek korupsi merajalela" ujarnya

Berkaca dari sini, Legislator PDIP ini juga menilai kenaikan gaji kepala daerah tidak akan berpengaruh pada kinerja.

"Ya berdasarkan penelitian memang gaji itu bukan motivated factor. sehingga idealnya ada indikator indikator dari kinerja kepala daerah yang bisa menjadi dasar peningkatan gaji misalnya pelayanan publik, bagaimana birokrasi daerah dan lain lainnya" tuturnya.

Namun demikian, Giri menegaskan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum memutuskan ada kenaikan gaji kepala daerah, pertama mengurangi biaya pencalonan kepala daerah dan membuat aturan akan hal tersebut. 

“Kedua, meningkatkan kualitas layanan yang dimasukkan ke dalam indikator-indikator performa dan ketiga setelah itu baru bisa membahas mengenai kenaikan gaji kepala daerah,” tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya