Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ultimatum Rudy Tanoe Setelah Tiga Kali Mangkir

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Ultimatum tersebut dilayangkan setelah kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk ketiga kalinya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tidak boleh dijadikan alibi untuk menghambat penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).


"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan berikutnya. Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, keterangan Rudy Tanoe sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi hukum, termasuk peran para pihak yang terlibat.

Rudy Tanoe sebelumnya telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.

Meski KPK belum merilis nama tersangka secara resmi ke publik, status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua kali upaya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang seluruhnya ditolak hakim.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar ini, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Dirut PT DRL 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan mantan Ditjen Dayasos Kemensos Edi Suharto.

Adapun dua korporasi yang turut terseret sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics. KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe hingga 12 Agustus 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya