Berita

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ultimatum Rudy Tanoe Setelah Tiga Kali Mangkir

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 22:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Ultimatum tersebut dilayangkan setelah kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk ketiga kalinya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tidak boleh dijadikan alibi untuk menghambat penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).


"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan berikutnya. Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, keterangan Rudy Tanoe sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi hukum, termasuk peran para pihak yang terlibat.

Rudy Tanoe sebelumnya telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.

Meski KPK belum merilis nama tersangka secara resmi ke publik, status tersangka Rudy Tanoe terungkap melalui dua kali upaya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang seluruhnya ditolak hakim.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar ini, KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Dirut PT DRL 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan mantan Ditjen Dayasos Kemensos Edi Suharto.

Adapun dua korporasi yang turut terseret sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics. KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe hingga 12 Agustus 2026.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya