Ilustrasi
Ilustrasi
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengatakan, dugaan upaya pemerasan itu dari informasi yang dia terima muncul dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rizky Setiawan.
“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi bahwa mantan Kajari diduga telah mencoba lakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp3 miliar," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2026.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30