Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pendalaman kini mengarah pada dugaan aliran dana dari manajemen Blue Ray Cargo kepada lingkaran pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor melalui seorang pria berinisial A yang disebut bernama Alexander.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi Blue Ray Cargo, Iskandar mengaku dicecar penyidik mengenai dokumen transaksi perbankan yang sebelumnya telah diserahkannya kepada KPK.
“Mula-mula terkait posisi saya sebagai kuasa nonlitigasi Blue Ray mengenai bukti-bukti transfer melalui Bank BCA kepada A, yaitu Alexander, anggota TNI yang disebut-sebut sebagai ajudan Ahmad Dedi alias Dedi Congor,” kata Iskandar kepada wartawan.
Menurut Iskandar, dari rangkaian pertanyaan penyidik, ia memperoleh informasi yang cukup mengejutkan. Alexander disebut sebenarnya sudah pernah dipanggil untuk diperiksa di Pomdam. Namun, pada hari pelaksanaan pemeriksaan, muncul permintaan penundaan yang disebut berasal dari seseorang di Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Namun pada hari pemeriksaan di Pomdam, tiba-tiba ada permintaan penundaan dari yang disebut orang BAIS,” kata Iskandar.
Pendalaman penyidik juga menyinggung riwayat penanganan perkara Ahmad Dedi. Berdasarkan materi pertanyaan yang diterimanya, Iskandar menyebut Ahmad Dedi pernah diselidiki KPK pada kurun 2014-2016. Di saat bersamaan, nama yang sama juga disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
“Lalu ada juga informasi bahwa antara 2014 sampai 2016 AD pernah disidik KPK, namun pada saat yang sama disebut sudah menjadi tersangka di Bareskrim. Sekarang ternyata status perkara tersangka di Bareskrim itu kembali diproses. Menurut saya ini kondisi yang unik,” kata Iskandar.
Iskandar menduga arah penyidikan kini mulai mengerucut pada penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut. Bahkan, dari materi pemeriksaan yang diterimanya, penyidik disebut berencana meminta keterangan Vina Purnamasari, istri pemilik Blue Ray Cargo, John Field.
“Dari hal-hal itu saya melihat penyidik sepertinya juga akan memanggil Vina Purnamasari yang memberi data transferan BCA tersebut ke saya. Saya mencermati benturan yang dihadapi penyidik cukup keras. Saya tidak tahu apakah mereka akan terus kuat dan konsisten menyidik perkara ini,” kata Iskandar.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, Iskandar telah menyerahkan sejumlah dokumen transaksi perbankan kepada penyidik KPK sebagai tindak lanjut permintaan penyidik.
Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan hasil penelusuran saat menjadi kuasa nonlitigasi Blue Ray Cargo dan diyakini dapat memperkuat pembuktian dugaan aliran dana dalam perkara suap di lingkungan DJBC.