SIMPLIFIKASI! Obesitas regulasi dipandang sebagai masalah, yang dapat terurai dengan skema pembentukan Omnibus. Pun demikian pada UU No 17/2023 tentang kesehatan, menjadi terobosan dengan meringkas 11 undang-undang sectoral, yang dianggap menyebabkan tumpang tindih birokrasi pada pelayanan medis. Janji manis efisiensi tersebut, menghilangkan partisipasi, berujung pada gugatan formil dan materiil.
Situasi paradoksal, produk hukum yang ditujukan bagi hal baik dalam asumsi versi pembentuk regulasi, justru memicu keretakan sosiologis dengan pemberi layanan kesehatan terdepan.
Fenomena tersebut, berakar pada problem mendasar dalam proses pembuatan regulasi, yakni pengabaian prinsip keterlibatan publik bermakna (meaningful participation), serta kehilangan jaminan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) di sektor kesehatan.
Ritualisme ProseduralPasca-Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja, standar penyusunan hukum, sebenarnya telah dinaikkan tingkatannya. Pembentukan undang-undang, tidak lagi boleh sekadar memenuhi prosedur semu, seperti menggelar sosialisasi satu arah (pseudo-participation) (Pratama, 2022).
Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa hak warga negara, khususnya kelompok terdampak langsung (
directly affected groups), wajib dijamin melalui prasyarat kumulatif: hak untuk didengar (
right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (
right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (
right to be explained).
Dalam proses penyusunan UU Kesehatan, pemerintah dan DPR mengklaim telah menggelar ratusan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap puluhan ribu masukan digital.
Berdasarkan penelitian sosio-legal, menunjukkan fakta empiris berbeda: keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi profesi medis terjebak dalam praktik
tokenistic policy, menghadirkan pihak terdampak untuk menggugurkan syarat procedural, tanpa kesungguhan niat untuk mengadopsi pemikiran mereka, menjadi ritual belaka (Hakim, 2024; Wibowo, 2023).
Naskah rancangan regulasi selalu berganti, sulit diakses real-time membuat organisasi profesi kebingungan memberikan masukan teknis (Wahyuni & Pratama, 2023). Dalam ruang RDPU di Senayan, organisasi profesi diberi alokasi waktu bicara terbatas, tanpa dibukanya ruang dialog silang (
cross-examination of arguments).
Isu-isu substantif pelayanan kesehatan publik, akhirnya tenggelam dalam metode
omnibus law, yang merangkum terlalu banyak norma dalam rentang waktu yang sangat singkat (Andriani, 2023).
Nasib Mandatory SpendingKontroversi krusial, terletak pada keputusan menghapus angka minimal alokasi anggaran kesehatan (
mandatory spending), sebelumnya dijamin sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji pegawai (Chaniago, 2025; Kemenkes RI, 2023). Sebagai gantinya, Bab XIII UU No. 17 Tahun 2023, menetapkan mekanisme penganggaran berbasis kinerja (
performance-based budgeting) yang diselaraskan dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) (Arif, 2024).
Pemerintah berargumen, bahwa besarnya persentase anggaran tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas derajat kesehatan (health outcomes), rawan memicu pengeluaran yang tidak terarah (
spending-oriented). Namun, dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, argumen ini menyembunyikan risiko yang amat fatal.
Bagi daerah-daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T), dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rendah, keberadaan angka persentase minimal dalam undang-undang merupakan jaring pengaman fiskal (
fiscal safeguard) (Khumaidi, 2023; Putri, 2025).
Tanpa adanya
floor-limit atau batas bawah alokasi wajib, anggaran kesehatan di daerah rentan dipangkas dan dikalahkan komitmen politik kepala daerah untuk proyek fisik yang kasat mata. Penghapusan jaminan fiskal, mencederai pendekatan berbasis hak (
rights-based approach), berisiko mendorong privatisasi serta komersialisasi pelayanan kesehatan dasar.
Ironisnya, seluruh keberatan dan usulan organisasi profesi medis serta fraksi oposisi di DPR untuk mempertahankan mandatory spending, mengalami pengesampingan secara sistematis (
systematic rejection) (Siregar, 2023). Suara para tenaga medis, yang setiap hari bergulat dengan ketimpangan fasilitas kesehatan di lapangan diabaikan begitu saja, demi mengadopsi draf eksekutif secara utuh.
Celah NormaDi mana letak cedera partisipasi paling fatal? Pada tidak dipenuhinya hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained) (Pakpahan et al., 2023). Setelah RDPU selesai diselenggarakan, DPR RI dan Pemerintah tidak pernah menerbitkan matriks jawaban resmi atau dokumen akuntabilitas publik. Organisasi profesi medis tidak pernah diberi tahu alasan hukum, ekonomi, atau teknis di balik penolakan usulan
mandatory spending tersebut (Wahyuni & Pratama, 2023).
Praktik kotak hitam (
black box legislation) dilegitimasi celah hukum dalam Pasal 98 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2022. Penggunaan frasa diskresioner "dapat menjelaskan" dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan memberi karpet merah bagi legislator, untuk tidak memberikan umpan balik tertulis pada masyarakat. Hal yang berlawanan dengan semangat demokrasi deliberatif Jurgen Habermas (1996), bahwa keabsahan suatu hukum hanya lahir dari pertukaran argumen rasional, terbuka, dan akuntabel di ruang publik.
Proses penyusunan pasal pendanaan kesehatan, pada UU No. 17/ 2023 memberikan pelajaran berharga bagi hukum tata negara. Ketika pembentukan undang-undang berpendekatan
omnibus law, didominasi kekuasaan eksekutif (
executive-heavy) mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, produk hukum yang dihasilkan kehilangan legitimasi sosiologis (Nonet & Selznick, 2001).
Konsekuensinya, energi bangsa habis tersedot untuk konflik internal dan sengketa berkepanjangan di MK. Perlu mencegah keberulangan tragedi legislasi, dengan langkah korektif:
(i) segera merevisi UU No. 13/ 2022 merubah klausul menjadi "wajib memberikan penjelasan tertulis". (ii) keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legislasi yang ketat untuk metode
omnibus law, transparansi draf naskah secara real-time serta alokasi waktu dialog proporsional bagi kelompok terdampak langsung. (iii) merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan, untuk menentukan indikator batas bawah pembiayaan (
floor-budgeting) daerah, agar tidak terjadi kesenjangan.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh dibangun di atas keheningan suara pihak yang terdampak. Menjamin partisipasi publik bermakna, bukan sekadar memenuhi tuntutan formalitas hukum, melainkan cara terbaik untuk memastikan bahwa undang-undang yang dilahirkan dapat hadir untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan seluruh warga negara. Ketahuilah!
Penulis tengah Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung