Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Akurasi Data Fondasi Mutlak Buat Implementasi Kebijakan PIT Berbasis Kuota

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pematangan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) perlu dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan bagi nelayan.

Hal itu tertuang dalam rangkaian Peningkatan Kapasitas Pendata dan Pengolahan Data dalam Mendukung Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, 716, and 717 yang dipusatkan di Manado.  

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Lotharia Latif membuka kegiatan secara resmi dengan menegaskan bahwa ketersediaan data yang valid dan akurat merupakan fondasi mutlak dalam mengawal kebijakan PIT berbasis kuota.


“Kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian ekonomi, melainkan komitmen jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) serta mendongkrak kesejahteraan nelayan di daerah,” kata Lotharia dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas ini dirancang secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni pertama, Workshop Stock Assessment: Diarahkan untuk menggembleng calon Scientific Service Provider (SSP) agar mampu melakukan pengkajian stok ikan dengan metodologi ilmiah yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Bimbingan Teknis Pendataan Perikanan Tangkap: Fokus pada peningkatan kualitas data lapangan, utamanya aspek biologi ikan.

Ketiga, Panel Ilmiah Unit Pengelola Perikanan (UPP) WPPNRI 715, 716, dan 717: Wadah strategis perumusan rekomendasi kebijakan berbasis sains terbaik.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi PIT berbasis Kuota yang berorientasi pada keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus peningkatan kesejahteraan nelayan,” jelas Lotharia.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aspek penentuan status stok ikan serta penetapan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) menjadi instrumen paling esensial dalam kerangka PIT. 

“Data JTB yang lahir dari riset ilmiah yang transparan akan dikonversi secara akuntabel menjadi kuota penangkapan, demi merumuskan iklim kompetisi yang berkeadilan tanpa mengabaikan daya dukung ekologis,” pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, menggarisbawahi adanya korelasi erat antara pengkajian stok ikan dengan program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menurut Abdi, pembangunan infrastruktur di kawasan KNMP diintegrasikan secara langsung dengan pembenahan sistem pendataan perikanan. 

“Ke depan, seluruh hasil tangkapan nelayan di lokasi KNMP dipastikan akan tercatat secara sistematis, sehingga akurasi data produksi nasional dapat terus ditingkatkan,” ujar Abdi.

Senada, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Syahril Abd Raup, menyebut bahwa data memegang peranan krusial untuk memastikan arah kebijakan perikanan bersifat adaptif terhadap dinamika data empiris di lapangan.

“WPPNRI 714, 715, and 716 memiliki kontribusi penting dalam produksi perikanan nasional. Melalui forum ilmiah ini, kita memastikan setiap rekomendasi kebijakan benar-benar berlandaskan sains yang kuat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” kata Syahril.

Hasil akhir dari pertemuan ilmiah ini akan menjadi rujukan utama bagi UPP 714, 715, and 716 dalam merumuskan batasan pemanfaatan serta arahan strategis lainnya.

Rekomendasi tersebut selanjutnya bakal dibedah kembali dalam forum pertemuan tahunan UPPWPP yang melibatkan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.

Dengan dukungan pendanaan melalui AFD (Agence Française de Développement), KKP optimistis kolaborasi erat antara birokrasi dan insan akademisi ini mampu melahirkan kebijakan publik yang berpihak pada pelestarian ekosistem laut sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi masyarakat nelayan Indonesia.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya