Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Adriansyah: Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan dilayangkan Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah demi menguji keabsahan penetapan tersangka dan berbagai tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, ada dua permohonan praperadilan yang sengaja dipisahkan menjadi dua berkas karena objek uji berbeda.

Permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung.


Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," kata Firman di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi menilai tindakan penyidik Kejagung dalam perkara TPPU telah melanggar ketentuan hukum acara pidana, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Selain itu, penyidik dinilai belum mampu menjelaskan secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan terhadap Febrie.

Firman menegaskan, proses penegakan hukum harus memenuhi prinsip kepastian hukum tanpa menyisakan keraguan.

"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto juga menyoroti dugaan adanya penetapan tersangka ganda terhadap substansi perkara yang sama. Selain itu, tim advokasi mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

"Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," ujar Febri.

Menurutnya, pengajuan praperadilan juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme di hadapan pengadilan.

"Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya