Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Adriansyah: Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan dilayangkan Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah demi menguji keabsahan penetapan tersangka dan berbagai tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, ada dua permohonan praperadilan yang sengaja dipisahkan menjadi dua berkas karena objek uji berbeda.

Permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung.


Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," kata Firman di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi menilai tindakan penyidik Kejagung dalam perkara TPPU telah melanggar ketentuan hukum acara pidana, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Selain itu, penyidik dinilai belum mampu menjelaskan secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan terhadap Febrie.

Firman menegaskan, proses penegakan hukum harus memenuhi prinsip kepastian hukum tanpa menyisakan keraguan.

"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto juga menyoroti dugaan adanya penetapan tersangka ganda terhadap substansi perkara yang sama. Selain itu, tim advokasi mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

"Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," ujar Febri.

Menurutnya, pengajuan praperadilan juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme di hadapan pengadilan.

"Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya