Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Generate AI)

Politik

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Marketplace

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 20:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace yang semula berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan itu diambil seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29 persen secara tahunan (yoy), turun dari kuartal sebelumnya sebesar 5,61 persen yoy.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan ditunda hingga kondisi konsumsi masyarakat membaik.


"Nanti kita tunda dulu (pungutan PPh 22 lewat marketplace) sampai keadaan kalau daya belinya sudah membaik," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Purbaya belum memastikan sampai kapan penundaan kebijakan tersebut akan berlangsung. Menurutnya, pemerintah masih mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum memutuskan waktu penerapannya kembali.

Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 5,29 persen pada kuartal II-2026 belum mencerminkan kondisi yang cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

"Bukan angka PDB aja yang kita lihat, variabel variable lain seperti ada consumer confidence, pembelian retail seperti apa itu kita lihat. Kita nanti buat PMK untuk penundaan itu (PPh 22 Marketplace)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang online diketahui telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 22. Beberapa merchant bahkan telah menerima bukti potong yang terlampir dalam transaksi di sejumlah platform marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Purbaya memastikan para pedagang yang telah terlanjur dikenakan pemotongan pajak akan memperoleh pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing marketplace yang ditunjuk DJP.

"Pasti ada mekanisme untuk dibalikin (PPh 22 yang sudah terpotong)," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya