Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Generate AI)

Politik

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Marketplace

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 20:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace yang semula berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan itu diambil seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29 persen secara tahunan (yoy), turun dari kuartal sebelumnya sebesar 5,61 persen yoy.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan ditunda hingga kondisi konsumsi masyarakat membaik.


"Nanti kita tunda dulu (pungutan PPh 22 lewat marketplace) sampai keadaan kalau daya belinya sudah membaik," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Purbaya belum memastikan sampai kapan penundaan kebijakan tersebut akan berlangsung. Menurutnya, pemerintah masih mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum memutuskan waktu penerapannya kembali.

Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 5,29 persen pada kuartal II-2026 belum mencerminkan kondisi yang cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

"Bukan angka PDB aja yang kita lihat, variabel variable lain seperti ada consumer confidence, pembelian retail seperti apa itu kita lihat. Kita nanti buat PMK untuk penundaan itu (PPh 22 Marketplace)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang online diketahui telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 22. Beberapa merchant bahkan telah menerima bukti potong yang terlampir dalam transaksi di sejumlah platform marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Purbaya memastikan para pedagang yang telah terlanjur dikenakan pemotongan pajak akan memperoleh pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing marketplace yang ditunjuk DJP.

"Pasti ada mekanisme untuk dibalikin (PPh 22 yang sudah terpotong)," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya