Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Generate AI)

Politik

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Marketplace

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 20:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace yang semula berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan itu diambil seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29 persen secara tahunan (yoy), turun dari kuartal sebelumnya sebesar 5,61 persen yoy.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan ditunda hingga kondisi konsumsi masyarakat membaik.


"Nanti kita tunda dulu (pungutan PPh 22 lewat marketplace) sampai keadaan kalau daya belinya sudah membaik," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Purbaya belum memastikan sampai kapan penundaan kebijakan tersebut akan berlangsung. Menurutnya, pemerintah masih mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum memutuskan waktu penerapannya kembali.

Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 5,29 persen pada kuartal II-2026 belum mencerminkan kondisi yang cukup kuat untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.

"Bukan angka PDB aja yang kita lihat, variabel variable lain seperti ada consumer confidence, pembelian retail seperti apa itu kita lihat. Kita nanti buat PMK untuk penundaan itu (PPh 22 Marketplace)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang online diketahui telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 22. Beberapa merchant bahkan telah menerima bukti potong yang terlampir dalam transaksi di sejumlah platform marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Purbaya memastikan para pedagang yang telah terlanjur dikenakan pemotongan pajak akan memperoleh pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing marketplace yang ditunjuk DJP.

"Pasti ada mekanisme untuk dibalikin (PPh 22 yang sudah terpotong)," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya