Berita

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Kejanggalan Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid dkk yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum banding.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdapat pertentangan dalam penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa, padahal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan mereka bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, dalam amar putusan, Abdul Wahid justru dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.

Padahal, menurut JPU KPK, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Selain itu, KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah batas minimum yang diatur UU.

"Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara," ujar Budi.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan mengenai pengembalian hasil tindak pidana.

Dalam persidangan terungkap Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar yang diterimanya. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka peroleh ke kas negara.

"Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara," jelas Budi.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang dinilai lebih tepat.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya