Berita

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Modus Baru Terbongkar, Harley Bekas Disamarkan Jadi Suku Cadang untuk Lolos Impor

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Modus baru penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Priok. Kendaraan yang dilarang masuk ke Indonesia itu disamarkan sebagai suku cadang sepeda motor agar lolos proses impor.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan pemeriksaan fisik kemudian dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen. Dari dua kontainer tersebut ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD/JKD) serta 20 rangka Harley-Davidson bekas.


"Hasil analisis intelijen pemindaian memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau JKD, kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame sepeda motor Harley-Davidson bekas," ujar Adhang di Tanjung Priok, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, para importir menggunakan modus misdeclaration dengan memberitahukan barang sebagai part sepeda motor, padahal isi sebenarnya merupakan kendaraan bekas yang dilarang diimpor.

"Pemberitahuannya secara umum part sepeda motor. Tapi ternyata kedapatan Harley-Davidson," tegas Adhang.

Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang secara tegas melarang pemasukan kendaraan bermotor dalam kondisi bukan baru ke Indonesia.

Adhang menyebut seluruh barang berasal dari China dan melibatkan tiga perusahaan importir, yakni PT PAS, PT TSS, dan PT HPM.

Meski demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap administrasi. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sementara pendalaman terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

"Status barangnya sudah masuk dalam penetapan kami sebagai barang dikuasai negara. Ini masih masuk administrasi, jadi belum masuk ke penyidikan," katanya.

Nilai kerugian negara akibat upaya impor ilegal tersebut juga belum dapat dipastikan karena masih dalam proses perhitungan.

Adhang menegaskan, masuknya kendaraan bekas secara ilegal berpotensi merusak industri otomotif nasional sehingga pengawasan di pintu masuk akan terus diperketat.

"Kerugian dari masuknya barang-barang ini tentu akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Karena itu kami menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD/JKD) dan 20 rangka Harley-Davidson bekas yang diberitahukan dalam dokumen impor sebagai part sepeda motor. Seluruh barang kini berstatus Barang yang Dikuasai Negara sambil menunggu penyelesaian proses administrasi lebih lanjut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya