Berita

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Modus Baru Terbongkar, Harley Bekas Disamarkan Jadi Suku Cadang untuk Lolos Impor

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Modus baru penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Priok. Kendaraan yang dilarang masuk ke Indonesia itu disamarkan sebagai suku cadang sepeda motor agar lolos proses impor.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan pemeriksaan fisik kemudian dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen. Dari dua kontainer tersebut ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD/JKD) serta 20 rangka Harley-Davidson bekas.


"Hasil analisis intelijen pemindaian memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau JKD, kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame sepeda motor Harley-Davidson bekas," ujar Adhang di Tanjung Priok, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, para importir menggunakan modus misdeclaration dengan memberitahukan barang sebagai part sepeda motor, padahal isi sebenarnya merupakan kendaraan bekas yang dilarang diimpor.

"Pemberitahuannya secara umum part sepeda motor. Tapi ternyata kedapatan Harley-Davidson," tegas Adhang.

Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang secara tegas melarang pemasukan kendaraan bermotor dalam kondisi bukan baru ke Indonesia.

Adhang menyebut seluruh barang berasal dari China dan melibatkan tiga perusahaan importir, yakni PT PAS, PT TSS, dan PT HPM.

Meski demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap administrasi. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sementara pendalaman terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

"Status barangnya sudah masuk dalam penetapan kami sebagai barang dikuasai negara. Ini masih masuk administrasi, jadi belum masuk ke penyidikan," katanya.

Nilai kerugian negara akibat upaya impor ilegal tersebut juga belum dapat dipastikan karena masih dalam proses perhitungan.

Adhang menegaskan, masuknya kendaraan bekas secara ilegal berpotensi merusak industri otomotif nasional sehingga pengawasan di pintu masuk akan terus diperketat.

"Kerugian dari masuknya barang-barang ini tentu akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Karena itu kami menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD/JKD) dan 20 rangka Harley-Davidson bekas yang diberitahukan dalam dokumen impor sebagai part sepeda motor. Seluruh barang kini berstatus Barang yang Dikuasai Negara sambil menunggu penyelesaian proses administrasi lebih lanjut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya