Berita

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Modus Baru Terbongkar, Harley Bekas Disamarkan Jadi Suku Cadang untuk Lolos Impor

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Modus baru penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Priok. Kendaraan yang dilarang masuk ke Indonesia itu disamarkan sebagai suku cadang sepeda motor agar lolos proses impor.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan pemeriksaan fisik kemudian dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen. Dari dua kontainer tersebut ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD/JKD) serta 20 rangka Harley-Davidson bekas.


"Hasil analisis intelijen pemindaian memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau JKD, kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame sepeda motor Harley-Davidson bekas," ujar Adhang di Tanjung Priok, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, para importir menggunakan modus misdeclaration dengan memberitahukan barang sebagai part sepeda motor, padahal isi sebenarnya merupakan kendaraan bekas yang dilarang diimpor.

"Pemberitahuannya secara umum part sepeda motor. Tapi ternyata kedapatan Harley-Davidson," tegas Adhang.

Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang secara tegas melarang pemasukan kendaraan bermotor dalam kondisi bukan baru ke Indonesia.

Adhang menyebut seluruh barang berasal dari China dan melibatkan tiga perusahaan importir, yakni PT PAS, PT TSS, dan PT HPM.

Meski demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap administrasi. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sementara pendalaman terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

"Status barangnya sudah masuk dalam penetapan kami sebagai barang dikuasai negara. Ini masih masuk administrasi, jadi belum masuk ke penyidikan," katanya.

Nilai kerugian negara akibat upaya impor ilegal tersebut juga belum dapat dipastikan karena masih dalam proses perhitungan.

Adhang menegaskan, masuknya kendaraan bekas secara ilegal berpotensi merusak industri otomotif nasional sehingga pengawasan di pintu masuk akan terus diperketat.

"Kerugian dari masuknya barang-barang ini tentu akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Karena itu kami menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD/JKD) dan 20 rangka Harley-Davidson bekas yang diberitahukan dalam dokumen impor sebagai part sepeda motor. Seluruh barang kini berstatus Barang yang Dikuasai Negara sambil menunggu penyelesaian proses administrasi lebih lanjut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya