Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Merawat Konstitusi

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 17:42 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PELENGKAP penderita! Publik dalam teater bernegara, kerap bersifat sampiran. Di panggung politik modern, posisi publik yang mayoritas, tunduk di bawah kekuasaan segelintir elite yang menjadi anggota parlemen mewakili kepentingan partai. Sehingga, kebijakan yang dibuat merupakan pemufakatan lembaga atas selera bersama, boleh jadi tanpa pelibatan publik.

Dalam konteks formal, maka demokrasi elektoral telah terpenuhi. Namun, sejarah peradaban mengajarkan bahwa keputusan di ruang sidang terhormat, tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran dan keadilan konstitusional. Tanpa rem dan penyeimbang, kekuasaan rentan tergelincir menjadi tirani minoritas atas hak publik.

Titik penyeimbangnya terletak pada peran Mahkamah Konstitusi (MK), yang krusial sebagai arsitek keseimbangan negara (state equilibrium). Sejatinya, MK bertindak sebagai katup pengaman (safety valve), memastikan agar bahtera bernegara, tidak oleng akibat kehilangan mekanisme pengawasan (checks and balances).


Mencegah Otoritarianisme

Postulat klasik, Lord Acton (1907) menegaskan: "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" -kekuasaan cenderung menyalahgunakan, dan kekuasaan absolut pasti menyalahgunakan secara mutlak.

Sebelum era Reformasi 1998, sistem tatan negara bersifat executive heavy. Pasal-pasal UUD 1945, masih ambigu dan multitafsir dimonopoli penafsiran hukum oleh penguasa tunggal, demi melanggengkan kekuasaan otoriter.

Lalu, datang krisis 1998, melahirkan Reformasi, dengan titik tekan Amandemen UUD 1945. Supremasi konstitusi atau nomokrasi, menjadi doktrin utama. Kelahiran MK, merujuk K.C. Wheare (1966), dimana pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus disempurnakan dengan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi secara setara.

Penjaga Konstitusi

Desain awalnya (Kelsenian Blueprint), MK dibentuk murni sebagai negative legislator. Terbatas pada pembatalan atau penghapusan pasal undang-undang, yang terbukti menabrak UUD 1945. Pada praktik peradilan, membatalkan sebuah pasal secara murni, menimbulkan masalah baru yang tidak kalah berbahaya: kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Jika sebuah pasal hukum dibatalkan, tanpa ada aturan pengganti, publik dan aparat penegak hukum akan kehilangan pijakan, pada akhirnya memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum. Sehingga, MK bertransformasi menjadi positive legislator terbatas, melahirkan terobosan amar putusan bersyarat -conditionally constitutional atau -conditionally unconstitutional.

Melalui amar tersebu, MK menetapkan penafsiran baru atas suatu pasal, agar pasal tersebut tetap berlaku dan bernilai konstitusional tanpa memicu kekosongan hukum. Dimana, selaras dengan teori moral reading dan doktrin The Living Constitution Ronald Dworkin (1996).

Konstitusi tidak dibiarkan, menjadi bongkahan teks kaku. Melalui penafsiran konstitusional yang dinamis, MK membuat UUD 1945 tetap bernapas, hidup, dan akomodatif terhadap perkembangan zaman, tanpa harus selalu melakukan perubahan pasal secara formal.

Benteng Kebijakan Hukum

Sering timbul anggapan, MK tidak boleh mencampuri open legal policy -kewenangan bebas DPR dan Pemerintah menentukan pilihan kebijakan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.

Kewenangan pembentuk undang-undang, bukan tanpa batas. Terlebih bila, (i) bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, (ii) menimbulkan ketidakadilan intoleran (intolerable injustice), dan (iii) mengandung penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Perlu upaya merawat MK, agar tetap memiliki keberpihakan pada kepentingan publik. Potensi conflict of interest, adanya dominasi porsi politik atas integritas yang terkait netralitas, perlu terus dijaga bersama. Sehingga, putusan yang dilahirkan MK, menjadi harapan untuk menjaga agar roda kehidupan bernegara tetap berada pada rel keadilan substantif.

Ketika dinamika politik di parlemen berpotensi mengabaikan keadilan rakyat, kehadiran MK menjadi pemecah kebuntuan (deadlock breaker). Prinsip ketaatan pada supremasi hukum, sejatinya berpusat atas penghormatan etika dan moral publik, bukan pada modal kekuasaan.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya