Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: White House)

Dunia

25 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Trump untuk 60 Negara

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi. 

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat setelah pemerintahan Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap negara-negara yang mencakup sekitar 99,4 persen nilai impor AS. 

Gedung Putih beralasan tarif tersebut diterapkan untuk menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global, menggantikan tarif global 10 persen yang berakhir pada 24 Juli lalu.


Koalisi negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung New York Letitia James bersama Gubernur Kathy Hochul meminta pengadilan menetapkan kebijakan Trump ilegal. 

Menurut James, pemerintahan Trump kembali mencoba memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum setelah sebelumnya kalah di Mahkamah Agung. 

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata James.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pemerintahan Trump menggunakan Section 301 Trade Act 1974 sebagai dasar hukum penerapan tarif. 

Namun, para penggugat berpendapat dalih pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif berskala luas yang sebelumnya gagal diterapkan. 

Mereka juga menilai pemerintah mengabaikan prosedur hukum yang diwajibkan sebelum menetapkan tarif tersebut.

India menjadi salah satu dari 17 negara yang dikenai tarif 10 persen dalam rezim baru itu. Sebelumnya, Washington sempat mengusulkan tarif sebesar 12,5 persen bagi India, namun kemudian menurunkannya setelah New Delhi merevisi kebijakan perdagangan luar negerinya pada 14 Juni dengan melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

James menegaskan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara sepihak terhadap negara mana pun. 

"Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang diinginkannya," tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung California Rob Bonta menyebut tarif pada dasarnya merupakan pajak yang akan dibayar rakyat Amerika. 

"Tarif adalah pajak, dan rakyat Amerika tidak dapat dan tidak seharusnya menanggung biaya tambahan yang timbul dari kebijakan ekonomi Presiden yang gagal dan ilegal, tidak peduli seberapa besar keinginan Presiden agar mereka menanggungnya," ujarnya. 

Gugatan tersebut juga menilai kebijakan tarif diterapkan secara sewenang-wenang karena hanya mendasarkan penyelidikan pada tiga produk yang diduga terkait kerja paksa, sementara masukan dari negara-negara terdampak dan publik selama proses penyusunan aturan disebut tidak dipertimbangkan secara memadai.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya