Berita

Putra anggota DPR Anwar Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad. (Foto: Foto: Instagram Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asyhariyah)

Hukum

Anak Anggota DPR Anwar Sadad Dapat Giliran Dipanggil KPK

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 4 Agustus 2026, tim penyidik memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad selaku swasta sebagai saksi. Haykal merupakan putra dari tersangka Anwar Sadad.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Achmad Hadi Fauzan selaku swasta.

Sebelumnya pada Senin, 3 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun demikian, Anwar Sadad mangkir dari panggilan tim penyidik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya