Berita

Pakar Hukum Firman Wijaya (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Politik

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power Aparat

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI diingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Firman Wijaya saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Firman, konsep pembatasan hukum (limit of law) harus berjalan seiring dengan pembatasan kewenangan pejabat atau aparat penegak hukum (limit of official power). Keduanya tidak bisa dipisahkan dalam perumusan regulasi.


"Dalam kekuasaan hukum itu ada yang diistilahkan sebagai limit of law jadi batasan hukum itu harus diikuti juga limit official power. Jadi, batasan hukum juga harus dilengkapi dengan batasan kekuasaan para penegak hukum, jadi limit of law itu satu paket dengan limit official power," kata Firman.

Ia menilai istilah "perampasan aset" dalam RUU tersebut sendiri sudah memerlukan perhatian serius. Sebab, secara terminologi kata "rampas" berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila tidak diiringi dengan pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan aparat dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Karena itu, Firman menegaskan peran DPR sebagai pembentuk undang-undang sangat menentukan dalam memastikan regulasi tersebut mampu mengendalikan tindakan aparat penegak hukum melalui pengaturan yang jelas dan terukur.

"Legislative setting ini penting di dalam memastikan sejauh mana kebutuhan undang-undang perampasan aset sebagai paket dari sistem peradilan pidana modern" ujarnya.

Firman berharap RUU Perampasan Aset memiliki landasan filosofis yang sama dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Firman, semangat utama regulasi tersebut harus diarahkan pada pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery), terutama dari kasus korupsi, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

"Spirit hukumnya sama, pentingnya upaya pemulihan atau recovery tindak pidana korupsi atau efek negatif dari tindak pidana korupsi itu sendiri," kata Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini.

Kendati begitu, Firman mengingatkan agar rumusan norma dalam RUU tersebut tidak membuka peluang penafsiran yang terlalu luas (ekstensif) hingga berubah menjadi tindakan yang melampaui batas (eksesif).

"Perlu pembatasan sifat ekstensif satu penafsiran regulasi yang bisa aja mengarah pada sifat eksesif yang melampaui batas-batas hukum dan batas-batas kewenangan penegak hukum itu sendiri. Karena ini memang kami rasa yang mulia juga sepakat bahwa perlu hati-hati di dalam merumuskan arah, isi, dan bentuk Undang-Undang Perampasan Aset," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya